Kejati Malut Didesak Tetapkan Om Dero Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Isda Taliabu
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak tetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias om Dero sebagai tersangka dugaan kasus dugaan korupsi istana daerah (Isda).
Saat ini, kasus dugaan korupsi Isda yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar itu telah ditangani oleh Kejati Malut.
Dalam kasus ini, Kejati sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu, Supriyanto, kemudian Melanto selaku pelaksana kegiatan dan Komisaris PT. Damai Sejahtera, YS.
Kemudian, Kejati sendiri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap om Dero yang saat ini telah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula.
Pada Selasa Februari 2026, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy pernah mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebanyak 2 kali.
“Dan penyidik telah berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” kata Matuleesy, Selasa (10/2/2026).
Selanjutnya, Matulessy menyampaikan, bahwa penyidik masih sementara menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diyakini dalam waktu dekat akan selesai.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk adanya tersangka baru,” ungkap Matulssy.
Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangaji mendesek agar Kejati Malut segera tetapkan om Dero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Isda Taliabu.
“Kejati jangan menunda-nunda penetapan tersangka baru. Ini merupakan uang negara nilainya tidak sedikit. Jadi penegak hukum harus serius,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Tentu, lanjut Fajri, jika dilihat dari komentarnya pihak Kejati Malut beberapa waktu lalu, maka sudah cukup jelas siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Kami hari Kejati tidak pilih kasih dalam menangani kasus dugaan korupsi Isda Taliabu. Siapapun yang ikut terlibat, harus diproses hukum. Biar nanti pengadilan yang menilai,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan