Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 84 Sachet Ganja di Halmahera Tengah
AyoTernate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Seorang pemuda berinisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja. Informasi itu menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Weda dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Kabupaten Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Aww alias Adi Bosky untuk dimintai keterangan. Saat dimintai ketarangan awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan sebanyak 84 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.
Selain puluhan sachet ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam beserta kartu SIM, satu dos minuman Nata de Coco, dan satu dos telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
Menurut dia, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bobby.
Saat ini, pihal kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
(srm/red)





Tinggalkan Balasan