Kejati Malut Didesak Periksa Abdulkadir dan Samsudin Terkait Dana Pinjaman Taliabu 115 Miliar
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak periksa Samsudin Ode Maniwi dan Abdulkadir Nur Ali Terkait dana pinjaman Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp115 miliar.
Sebeb, mereka berdua diduga terlibat dengan pencairan dana pinjaman tersebut. Karena Abdulkadir maupun Samsudin Ode Maniwi pada waktu menduduki jabatan penting di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
Di tahun 2022, Abdulkadir Nur Ali menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu. Sementara Samsudin Ode Maniwi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pulau Taliabu.
Dari hasil Pansus DPRD Kabupaten Taliabu, di dalam dokumen pinjaman tersebut, terdapat tanda tangan Abdulkadir dan Samsudin.
“Saya pikir dokumen dana pinjaman yang di dalamnya terdapat tanda tangan Abdulkadir dan Samsudin sudah bisa dijadikan dasar agar Kejati Malut melakukan pemanggilan pemeriksaan,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Senin (2/2/2026).
Fajir mendesak agar Kejati Malut serius menangani laporan yang dimasukkan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun beberapa waktu lalu itu.
“Ini anggaran yang nilai uangnya ratusan miliar. Jadi wajib Kejati harus tindaklanjut laporan dari DPRD Taliabu,” pintanya.
Jika dilihat terkait dana pinjaman ini, lanjutnya, ada kejanggalan yang diduga kuat tidak dimanfaatkan tepat sasaran. Karena di tahun yang sama, uang Rp115 milair yang sebagiannya diperuntukkan untuk proyek pekerjaan jalan, dianggarakan juga ke dana alokasi umum (DAU) Pulau Taliabu tahun 2022.
“Nah, ini yang menarik untuk diselidiki. Terdapat pekerjaan proyek tahun 2022 yang diduga menggunakan dua sumber anggaran. Kejati harus periksa Abdulkadir Nur Ali dan Samsudin Ode Maniwi,” desaknya.(red)

Tinggalkan Balasan