Dianggap Berkelakuan Baik, 14 Tahanan Lapas Ternate dapat Remisi Natal 2025

Kanwil Maluku Utara Lapas Kelas IIA Ternate. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate diusulkan menerima pemotongan masa tahanan atau remisi jelang perayaan Natal tahun 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah keseluruhan warga binaan dilapas Ternate sebanyak 233 orang. Dari jumlah itu, yang hanya diusulkan untuk menerima remisi 14 orang, sedangkan sisanya 219 orang tidak diusulkan.

Pengusulan ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori mengatakan, pemberian remisi ini sudah sesuai ketentuan peraturan.

“Jadi hanya 14 orang yang diusulkan untuk menerima remisi Natal, karena total warga binaan 233, hanya 14 orang yang beragama nasrani,” katanya, Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku, ini juga bersandar pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

“Karena ini sesuai mekanisme sehingga hanya 14 orang yang diusulkan untuk menerima remisi. Selanjutnya kepada warga binaan lain, harus bersabar dan selalu patuhi aturan selama menjalani masa penahanan,” pintanya.

Faozul menyebutkan, mereka yang mendapat remisi ini sebelumnya terlibat dalam kasus seperti, narkotika 3 orang, penipuan 1 orang, pembunuhan 3 orang, senjata tajam atau senjata api 1 orang, perlindungan anak 6 orang.

Remisi ini juga mencakup beberapa aspek, salah satunya warga binaan yang dianggap berkelakuan baik selama di dalam tahanan, mematuhi aturan dan tidak pernah berbuat sesuatu yang melanggar peraturan penahanan.

“Untuk itu kepada warga binaan lain sekiranya bisa bersabar. Proses remisi ini setiap tahunnya pasti ada, tinggal bagaimana para warga binaan selalu mematuhi semua aturan yang sudah menjadi ketetapan,”pungkasnya.(red/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan