Jaksa Didesak Dalami Percakapan Puang dan Lasidi yang Diduga Menyeret Bupati Ningsi

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak dalami hasil percakapan antara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko terkait kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam percakapan antara Puang dan Lasidi lewat pesan WhatsApp yang  terungkap dalam fakta persidangan beberapa bulan itu, menyeret nama bupati.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, dengan terdakwa Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril  tersebut, bukti percapakan yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga mengarah ke Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

“Maka dari itu jaksa harus dalami percakapan antara Puang dan Lasidi yang diduga menyeret nama Bupati Fifian Adeningsi Mus,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Sabtu (13/12/2025).

Dalam perkara BTT yang masalahnya ada pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu, Fajri mengatakan jika jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kejahatan ini.

“Kalau mau lihat sesuai fakta persidangan beberapa waktu lalu, kasus ini melibatkan banyak pihak. Baik yang ada di Pemda Kepulauan Sula maupun di lembaga lain,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, yang lebeih menarik adalah hasil percekapan antara Puang dan Lasidi. Apalagi mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTT Kepulauan Sula.

“Misalnya jaksa sudah dalami hasil percakapan yang menyeret nama bupati, kemudian terbukti orang yang diduga adalah Ningsi, maka bisa dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang akan datang,” pungkasnya.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan