Prabowo Bakal Demonstrasi Jika Kejari Lama Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTT
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak agar secepatnya menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Saat ini, terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bahan medis habis pakai (BMHP) itu, yakni Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril. Mereka berdua telah ditetapkan bersalah dan diputuskan 2 tahun hukuman penjara.
“Kami harap dalam waktu dekat Kejari Kepualaun Sula tetapkan tersangka baru,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, Kamis (27/11/2025).
Tentu, Probowo menyampaikan, kasus korupsi BMPH senilai Rp1,6 miliar ini, dalam fakta persidangan dengan jelas mengungkapkan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
“Jaksa jangan coba-coba sengaja untuk melindungi orang-orang yang namanya menguat untuk jadi tersangka. Karena jaksa sendiri yang menyampaikan beberapa bukti di dalam persidangan,” ujarnya.
Tentu, lanjutnya, kasus korupsi BTT ini IMM Kepualaun Sula menaruh harapan besar di pundak Kejari. Kejahatan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Jika dalam waktu Kejari Kepulauan Sula tidak menetapkan tersangka baru. Maka kami akan demonstrasi di depan kantor,” tegasnya.(uki/red)





Tinggalkan Balasan