Plt Kabag Umum Kepulauan Sula Diduga Terlibat dalam Proyek MCK Fiktif Taliabu
AyoTernate.com – Plt Kabag Umum Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utata, Abdul Kadir Nur Ali diduga terlibat dalam proyek MCK fiktif tahun 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ternate Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte, tercatat kerugian keuangan sebesar Rp1.122.800.000,00 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugia tersebut diduga mengalir ke mantan Kepala BPKAD Pemkab Pulau Taliabu dan tujuh orang lainya.
“Orang yang terlibat dalam kasus MCK ini harus diminta pertanggung jawab di depan hukum,” kata praktisi hukum, Fajri Umasangadji, Jumat (31/10/2025).
Fajri mengatakan, Nur Ali yang merupakan Kabag Umum Kepulauan Sula itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu.
“Penegak hukum harus memanggil dan memeriksa Nur Ali. Karena ada dugaan kuat yang bersangkutan disuap di kasus MCK fiktif,” tegasnya.
Sekadar diketahui, ini nama-nama yang diduga ikut menikmati uang MCK fiktif, di antaranya Haris Subiantoro sebasar Rp300.000.000, Awaludin Rp300.000.000, lalu Abdul Kadir Nur Ali sebesar Rp50.000.000.
Selanjutnya, Dahiri sebesar Rp75.000.000, lalu ada nama Ilham Tajudin sebesar Rp250.000.000, selanjutnya Ridwansyah Rp41.500.000 dan PT DSM Rp100.000.000 serta terakhir itu Sukri Ladahua senilai Rp6.300.000.(uki/red)





Tinggalkan Balasan