132,5 Hektare Terbakar, Pemkab Taliabu Tetapkan Status Tanggap Darurat
AyoTernate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan status tanggap darurat dilakukan seiring dengan meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik di Kabupaten Pulau Taliabu selama beberapa hari terakhir.
Penetapan status tanggap darurat tersebut disepakati usai Bupati Sashabila Widya L. Mus menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pimpinan Perangkat Daerah (PPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Yosar Kardiat mengatakan, penanganan Karhutla membutuhkan langkah cepat dan terintegrasi agar dampaknya tidak semakin meluas ke pemukiman warga.
“Pemerintah daerah bersama Forkopimda sudah melaksanakan rapat untuk membahas strategi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa titik lokasi,” kata Yosar dalam keterangannya yang diterima, pada Jumat (9/10/2026).
Yosar menjelaskan, peningkatan status penanganan bencana menjadi tanggap darurat berlaku mulai 8 Oktober hingga 7 hari ke depan. Berdasarkan data pembaruan sementara, lanjut dia, Karhutla tak hanya menghanguskan 132,5 hektare lahan, tetapi juga merusak sedikitnya 8.381 pohon di berbagai titik.
Ia pun menekankan penanganan Karhutla tidak boleh hanya berfokus pada upaya pemadaman api di lapangan. Kebakaran lahan memiliki efek domino yang cukup serius terhadap daya dukung lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga perekonomian lokal.
“Karhutla ini bukan hanya tugas pemerintah daerah, apalagi BPBD. Ini tugas kita semua, masyarakat desa dan seluruh masyarakat Taliabu untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” ucapnya.
Mengingat kondisi musim kemarau yang diperkirakan masih bertahan dalam beberapa waktu mendatang, Yosar meminta seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau warga agar menahan diri dan mempertimbangkan kembali aktivitas pembakaran lahan, terutama saat hendak membuka atau mengolah lahan pertanian,” pungkasnya.
(srm/srm)





Tinggalkan Balasan