Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dukun Penggandaan Uang Dilimpahkan ke Kejari Ternate
AyoTernate.com – Berkas kasus dugaan penipuan dukun penggandaan uang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok dukun penggandaan uang yang menelan korban, dalam hal ini warga Ternate senilai Rp327 juta, terus berlanjut.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Irwan Ahdi memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dirampungkan dan kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah penyerahan tahap 1 dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujar Irwan, Rabu (8/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku yang mengaku memiliki kemampuan gaib meyakinkan korban untuk menyerahkan uang ratusan juta rupiah dengan iming-iming akan mendapat keuntungan berkali-kali lipat.
Namun setelah uang diserahkan, janji penggandaan tersebut tidak kunjung terealisasi. Korban kemudian menyadari telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ternate Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, penyidik Polsek Ternate Selatan akhirnya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Saat ini penyidik tinggal menunggu petunjuk atau P19/P21 dari pihak Kejaksaan Negeri Ternate untuk kelanjutan proses hukumnya. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan segera dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan dengan cara menggandakan uang.(red)





Tinggalkan Balasan