Walikota Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kota Ternate

Rapat penanganan bencana Karhutla oleh Pemkot Ternate. Foto: Athu

AyoTernate.com – Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate Nomor: 149/III.6/KT/2026.

“Adapun masa penetepan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla ini mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2026,” ujar Ketua Posko Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla, Rizal Marsaoly, Selasa (6/10/2026) malam WIT.

Rizal menjelaskan, setelah diselenggarakan rapat, Pemkot Ternate menetapkan beberapa langkah penangangan terhadap bencana Karhutla di beberapa titik yang ada di Kota Ternate.

“Malam ini kita sudah menyepakati ada tambahan armada untuk membantu pemadam kebakaran memadakan api. Besok ada tambahan mobil water cannon dari pihak kepolisian dan juga balai,” ucap Rizal.

Ia mengatakan, kebakaran yang melanda tempat pembuangan akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kecamatan Ternate Barat pada tanggal 3 Oktober 2026 masih terjadi kebakaran pada kedalaman 5-10 meter.

Untuk itu, lanjut dia, pola penanganan selain memamdamkan api di permukaan pihaknya juga akan memadamkan api menggunakan water cannon pada kedalaman yang terindikiasi masih terkabar.

Rapat penanganan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kota Ternate. Foto: Athu

“Kalau di permukaan sampah sudah tidak terlalu nampak kebakaran, hanya pada kedalaman 5-10 meter yang masih terbakar, makanya asap pun masih tetap ada, sehingga kita akan lakukan penyiraman dengan menggunakan water cannon,” katanya.

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate itu juga menyampaikan, bahwa Dinas Kesehatan Kota Ternate akan turun melihat langsung warga terdampak.

“Mungkin ada yang lanjut usia, ibu hamil atau balita, jadi dinas kesehatan bisa melakukan pemeriksaan atau pengobatan langsung di lapangan, kalaupun ada yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit maka sepenuhnya di tanggung pemerintah,” ujarnya.

Disamping itu, pemerintah juga nantinya akan mendata melalui pihak kelurahan jikalau ada tanaman-tanaman warga yang terdampak.

“Bagaimana tatacara pembayaran kita ikuti mekanisme aturan yang berlaku untuk masalah ganti rugi,” ucap Rizal.

Untuk diketahui, kebakaran hutan dan lahan pertama kali terdeteksi di kawasan Taman Love, Kelurahan Moya, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari. Petugas kemudian melakukan penanganan secara bertahap.

Kebakaran kemudian melanda kawasan TPA Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat pada Minggu (4/10/2026) sore WIT.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini