Mantan Kadis Perindag Malut dan PPK Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kasi Penkun Kejati Malut, Matheos Matulessy. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial YWH dan MHAJ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tetapkan YWH MHAJ dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai tahun 2021-2023 pada Disperindag Provinsi Malut.

Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, di antaranya keterangan 45 saksi, keterangan ahli yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, barang bukti dan surat berupa hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI atas belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat tahun 2021 hingga 2023 pada Disperindag Provinsi Malut diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar lebih,” kata Kasi Penkun Kejati Malut, Matheos Matulessy, Senin (5/9/26).

Ia menjelaskan, pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka yaitu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Dengan pasal tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kejati Malut masih mendalami peran kedua tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini