Distan Ternate Pastikan Penyaluran Pupuk Sesuai Ketentuan

Kantor Dinas Pertanian Kota Ternate. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Dinas Pertanian (Distan) Kota Ternate memastikan penyaluran pupuk bagi petani dilakukan sesuai ketentuan. Untuk mempermudah distribusi, bantuan pupuk dibagi dalam dua klaster, yakni pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi atau stimulan pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Faisal Dano Husein, mengatakan kedua jenis pupuk tersebut memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.

Menurutnya, pupuk bersubsidi tetap harus diperoleh petani melalui pembelian atau penebusan, bukan diberikan secara gratis. Harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kuota, harga, dan aturan penetapan pupuk bersubsidi ditentukan langsung oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah melalui dinas. Penerapan itu dilakukan agar mempermudah akses memperoleh pupuk, karena harganya relatif murah,” ujar Faisal, Senin (21/9/2026).

Ia menjelaskan, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun sebelumnya. Pendataan tersebut disesuaikan dengan luas lahan yang digarap dan jenis komoditas pertanian.

“Jadi petani yang telah terdaftar harus datang ke penyalur resmi membawa KTP dan uang tebusan sesuai kuota jatahnya. Petani yang tidak terdaftar tidak dapat membeli pupuk bersubsidi dan harus membeli pupuk non-subsidi dengan harga normal,” jelasnya.

Faisal menyebut pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani hortikultura, seperti petani cabai dan bawang. Sementara pada sektor perkebunan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani tebu.

Sementara itu, bantuan pupuk non-subsidi diberikan sebagai stimulan dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan kapasitas dan anggaran kegiatan pemerintah yang dilaksanakan melalui Dinas Pertanian. Berbeda dengan pupuk bersubsidi, pupuk stimulan tersebut diberikan secara gratis kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Faisal mengungkapkan, bantuan pupuk gratis tersebut dikhususkan bagi kelompok tani yang terlibat dalam program atau kegiatan pemerintah pusat maupun daerah, seperti program peremajaan kelapa dan bantuan sarana produksi.

“Seluruh pupuk yang dibagikan melalui pengadaan proyek pemerintah wajib pupuk non-subsidi itu, pemerintah dilarang keras membeli atau membagikan pupuk bersubsidi untuk kegiatan bantuan,” pungkasnya.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini