Penetapan Persyaratan Bakal Calon Dianggap Ilegal, 5 Cabang HPMS Tolak Hasil Kongres
AyoTernate.com – Sebanyak 5 Cabang Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) menolak hasil Kongres ke-IV yang digelar di Asrama Haji, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kelima cabang tersebut di antaranya HPMS Cabang Makassar, Cabang Ambon, Cabang Ternate, Cabang Manado dan HPMS Cabang Sanana.
Pengurus HPMS Cabang Makassar, Aryanti Umakapa mengatakan, kelima cabang telah menyatakan sikap untuk menolak hasil Kongres ke-IV yang diselenggarakan di Kota Ternate yang menetapkan Iqbal Ruray.
Dikatakan, penolakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggungjawab moril dan organisatoris serta keberlangsungan dan marwah organisasi. Ia menilai, terdapat berbagai penyimpangan serius yang dapat mencederai prinsip demokrasi organisasi dan keadilan kader serta konstitusi HPMS dalam Kongres ke-IV yang menetapkan Iqbal Ruray.
Lebih lanjut, Aryanti menyebutkan, penetapan persyaratan bakal calon dianggap ilegal yang diatur melalui steering commitee (SC) dan organizing committee (OC) menetapkan bakal calon yang tidak memiliki dasar dalam AD/ART HPMS.
“Jadi kami menilai tindakan ini bersifat sepihak, karena menambah syarat di luar ketentuan organisasi sebab penetapan cabang tanpa dasar yang jelas,” ujar Aryanti dalam jumpa pers, pada Selasa (13/1/2026).
Fakta lain yang ditemukan di arena kongres, kata dia, ternyata terdapat cabang yang sudah tidak aktif dalam melakukan pengkaderan bahkan tidak menjalankan fungsi organisasi tetapi tetap diakomodir sebagai peserta kongres. Sementara cabang yang aktif justru di diskualifikasi tanpa dasar yang jelas.
“Kami melihat hal ini menunjukkan ada standar ganda dan indikasi keberpihakan dalam proses verifikasi cabang. Persyaratan bakal calon tidak rasional dan prosedural,” ucapnya.
“Selanjutnya, penetapan syarat bakal calon ketua PP-HPMS harus mendapat tiga rekomendasi dari tiga cabang, sedangkan jumlah faktual cabang HPMS yang aktif hanya 8. Tentu, dengan kondisi tersebut syarat ini tidak rasional, diskriminatif serta membatasi hak kader untuk mencalonkan diri,” sambung Aryanti.
Dengan demikian, Aryanti menegaskan, bahwa dari gabungan cabang HPMS dari 5 kabupaten/kota menolak dengan tegas hasil kongres yang menetapkan Iqbal Ruray sebagai PP-HPMS.
”Dengan adanya permasalahan ini. Kami akan melaksanakan sidang pleno untuk memilih ketua PP-HPMS yang akan disepakati,” pungkasnya.(srm/red)

Tinggalkan Balasan