2 Tersangka Kasus BTT Kepulauan Sula Ditetapkan DPO

Kantor Kejari Kepulauan Sula. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus belanja tak terduga (BTT). Kedua tersangka itu yakni Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar.

Status DPO dua tersangka tersebut berdasarkan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 Kajari Kepulauan Sula kepada tersangka Lasidi Leko dan Surat Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 Kajari Kepulauan Sula kepada tersangka AMKA alias PA.

Penetapan status DPO ini dilakukan setelah Penyidik JPU Kejari Sula melayangkan sebanyak tiga kali surat panggilan kepada tersangka pada alamat yang tercatat dalam catatan kependudukan. Hanya saja, panggilan tersebut tidak diindahkan para tersangka.

“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Selanjutnya, status DPO kedua tersangka tidak akan menghambat proses pengusutan perkara Tipikor yang sementara berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Nita, pada Selasa (13/1/2026).

Ia mengaku, setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan nama proses peradilan penuntutan atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penuntut umum melimpahkan perkara tanpa kehadiran terdakwa maka dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung.

Raimond mengungkapkan, tentunya hal tersebut akan merugikan kedua terdakwa itu sendiri, sehingga, pihaknya menegaskan kepada tersangka Lasidi Leko dan tersangka Puang Aso yang saat ini berstatus DPO agar segera penuhi panggilan penyidik Kejari Kepulauan Sula.

“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membantu DPO untuk melarikan diri, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan