Benang Kusut Pertambangan Maluku Utara
Kebijakan Hilirisasi, Kompleksitas Operasional dan Dinamika Pengawasan Regulasi
Oleh: Randi Arsil Duwila ST
(Calon Kandidat Ketua IKAT Tambang UMMU Ternate)
Memasuki babak baru pertambangan 2026 telah merubah dinamika yang terjadi mulai dari kebijakan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Implementasi kebijakan hilirasi ini telah merubah dari desain pertambangan yang berpedoman pada pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) menjadi industri pertambangan yang mengejar target produksi secara massal untuk kebutuhan industri dalam negeri maupun kebutuhan secara global.
Permintaan kebutuhan industri secara masif meningkatkan kompleksitas operasional yang tinggi bagi owner dan kontraktor pertambangan serta risiko keselamatan kerja bagi karyawan, selain itu segudang masalah yaitu penyerebotan lahan, problem lingkungan dan dampak sosial yang terjadi pada masyarakat lingkar tambang serta tenaga kerja pada umumnya.
Masalah sosial dan ekonomi dan kemiskinan ketimpangan kesejahteraan meskipun tambang beroperasi, angka kemiskinan di beberapa wilayah lingkar tambang, tetap menjadi persoalan serius, biaya hidup tinggi. Operasional tambang sering memicu kenaikan harga barang pokok di sekitar area tambang, yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketergantungan ekonomi munculnya ketergantungan masyarakat pada perusahaan tanpa adanya kemandirian ekonomi pasca-tambang. Tantangan pelaksanaan program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) implementasi minim, beberapa pemerintah daerah mengeluhkan minimnya program PPM dan CSR yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Ketidakseriusan perusahaan, mendapat anggapan bahwa sebagian perusahaan “lepas tangan” atau tidak serius menjalankan kewajiban pemberdayaan dan juga kurangnya partisipasi rendahnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan tata kelola program menghambat efektivitas pemberdayaan.
Dampak lingkungan dan kesehatan, kerusakan ekosistem penurunan produktivitas lahan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati berdampak langsung pada sumber mata pencaharian tradisional masyarakat, seperti bertani atau mencari ikan, kesehatan masyarakat polusi debu dan limbah cair tambang berisiko tinggi mengganggu kesehatan warga di pemukiman terdekat.
Konflik dan ketegangan sosial, sengketa lahan dan ruang menjadi perubahan fungsi lahan memicu gesekan antara masyarakat lokal dengan perusahaan atau pemerintah. Pengawasan regulasi dan penegakan hukum serta masih adanya celah dalam pengawasan pelaksanaan PPM, meskipun perusahaan yang tidak menjalankan program terancam sanksi administratif. Ketimpangan tata kelola, belum optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat, dan daerah secara fungsi dan kontrol terhadap perusahaan yang berada di Maluku Utara.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami Ikatan Alumni Tambang Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (IKAT-UMMU) yang sudah bergelut sejak tahun 2001 dan secara lembaga sudah berkontribusi selama 10 tahun terakhir melihat dinamika ini sebagai tantangan dan peluang untuk berkolaborasi dan merealisasikan solusi bagi pertambangan yang ada dimaluku utara.***



Tinggalkan Balasan