Tahun Ini Jumlah Kasus Perceraian di Ternate Tembus Seribu Lebih, Ini Penyebabnya

Ilustrasi perceraian.

AyoTernate.com  – Jumlah perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ternate, Maluku Utara dari Januari hingga November 2025 sudah mencapai 1.000 lebih kasus.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Ternate Irrsan Alham Gafur mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yang hanya mencapai sekitar 800 kasus.

Irrsan menyebutkan, perkara tersebut terdiri atas cerai talak dan cerai gugat, trend peningkatan ini terjadi hampir setiap tahun.

“Setiap tahun angka perceraian mengalami peningkatan. Ini belum sampai akhir tahun tapi sudah mencapai 1.000 lebih kasus,” kata Irrsan, Selasa (11/11/2025).

Irsan menuturkan, usia 20 hingga 45 tahun menjadi kelompok yang paling banyak mengajukan perceraian. Faktor utama pemicu perceraian, adalah ketidaksiapan ekonomi dan perselingkuhan.

“Hal paling utama dalam memicu perceraian adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan,” ujarnya.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama mendorong adanya kolaborasi lintas instansi, termasuk Kementerian Agama, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Dengan kerja sama ini, kita bisa memberikan edukasi dan pembinaan pra-nikah agar calon pasangan memahami hak dan tanggung jawab suami-istri. Supaya fungsi perkawinan yang sakral tidak dikotori dengan hal-hal yang dilarang agama,” pungkasnya.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan