Hakim Minta JPU Tangkap Pemain Inti pada Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Saksi yang dihadirkan dalam kasus BTT. (AyoTernate)

AyoTernate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate minta agar Jaksa Penutut Umum (JPU) tidak hanya tangkap pemain cadangan dalam kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula.

Bagaimana tidak, anggaran BTT senilai Rp28 miliar yang diduga dikorupsi Rp1,6 miliar lebih ini hanya menyeret orang-orang yang bukan pemain inti.

Padahal dalam fakta persidangan, beberapa nama pejabat mulai muncul. Salah satunya oknum anggota DPRD Kepualauan Sula, Lasidi Leko.

Majelis Hakim menilai, Kepulauan Sula dalam 10 tahun terakhir tidak pernah membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di daerah.

Salah satunya seperti kasus BTT, yang hanya menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Bimbi dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.

Mereka berdua, menurut Hakim Majelis Pengadilan Negeri Ternate, bukan pemain inti. Melainkan pemain cadangan yang terseret dalam kasus korupsi tahun 2021 itu.

Dalam kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula ini, ada beberapa orang yang diduga menikmati hasilnya. Namun menyusahkan banyak orang.

Berita Terkait: Sidang Kasus BTT Kepulauan Sula, Sabang: Lasidi Bilang BMHP di Dalam Sekretariat PBB Milik Puang

Karena sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, harus rela meninggalkan anak, istri maupun suaminya.

Meskipun biaya transportasi dan tempat tinggalnya ditanggung oleh negara, tetapi anggaran tersebut tidak cukup untuk hidup di Ternate selama beberapa hari. Yang jelas harus keluarkan uang pribadi.

“Jangan cuman pemain cadangan yang ditangkap, harus juga pemain inti,” kata Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ternate kepada JPU pada saat sidang pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi BTT Kepulauan Sula, Jumat (29/8/2025).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Berita Terkait: Bimbi Bongkar Keterlibatan Lasidi Leko di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Pada kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan