Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Bakal Balas Surat Somasi dari Abdulllah
AyoTernate.com – Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan Abdullah Bandang kepada Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara.
“Jadi kami bertindak atas nama Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, untuk menanggapi somasi yang dilayangkan mantan Plt Direktur Perumda Air Minum Ake Gaale, Abdullah Bandang,” kata Fahruddin, Jumat (16/10/2026).
Sehubungan dengan tuntutan pemberian penghargaan masa jabatan, Fahruddin mengatakan, bahwa pada prinsipnya upaya-upaya hukum yang konstitusional dan berdasarkan hukum adalah hak semua warga negara serta dijamin secara hukum.
“Adapun upaya Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya yang mengajukan somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, kami tim hukum sangat menghargai,” ujarnya.
Somasi yang diterima dari klien pada tanggal 13 Oktober 2026, lanjut Fahruddin, sementara ini tim masih mempelajari untuk selanjutnya menanggapi somasi atau menjawab somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya.
“Hal pokok dalam somasi, kami tim hukum masih mendalami, yang mana terkait dengan kedudukan Abdullah Bandang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur. Kami berencana membalas surat somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya, sesuai dengan tenggang waktu yang diisyaratkan dalam somasi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, somasi yang dilayangkan oleh mantan Plt Dirut Perumda Ake Gaale Kota Ternate terkait hak atas penghargaan masa jabatan, yang dinilai belum dibayarkan secara penuh.
Surat somasi tersebut resmi dikirimkan pada Rabu (13/10/2026) melalui kuasa hukumnya, Sahrul Yasim. Katanya hingga saat ini Abdullah belum menerima hak penuh atas penghargaan masa jabatan dari BUMD tersebut.
Sebelum menduduki kursi Plt Dirut, Abdullah Bandang lebih dulu bertugas sebagai Dewan Pengawas (Dewas).
Namun ketika terjadi kekosongan jabatan direktur, ia ditunjuk langsung oleh Wali Kota Ternate berdasarkan SK Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.
Salah satu poin yang tertuang dalam somasi itu, menyangkut dengan perhitungan hak penghargaan jabatan seharusnya mengacu pada SK Nomor 229.1/VI/2024 tentang Pemberian Penghargaan Masa Jabatan bagi Penjabat yang Ditunjuk dalam Tugas Tambahan sebagai Direktur Perumda Ake Gaale Ternate.(red)







Tinggalkan Balasan