Pemadaman Belum Tuntas, Tanggap Darurat Kebakaran TPA Ternate Diperpanjang 7 Hari

Rapat evaluasi Karhutla di Kota Ternate. Foto: Athu

Ayoternate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru selama tujuh hari, terhitung 17 hingga 23 Oktober 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk menuntaskan pemadaman dan memastikan tidak ada lagi titik api di bawah timbunan sampah.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat lanjutan penanganan tanggap darurat kebakaran yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, selaku Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, yang berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Jumat (16/10/2026).

Rizal mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat merupakan hasil evaluasi terhadap perkembangan penanganan kebakaran sejak status darurat ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal.

Menurutnya, keputusan tersebut disepakati bersama seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran, termasuk Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI-Polri, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.

Rizal menjelaskan, perpanjangan waktu diperlukan karena masih terdapat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi ini membutuhkan penanganan lanjutan agar api benar-benar padam dan tidak kembali memicu kebakaran.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, progres penanganan kebakaran selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Tim gabungan telah melakukan pemadaman di area landfill satu dan dua, sedangkan penanganan masih berlanjut di landfill tiga.

Dengan tambahan waktu tujuh hari, tim gabungan diharapkan dapat menuntaskan pemadaman di seluruh area terdampak sekaligus mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Usai rapat, Rizal bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober 2026, Pemkot Ternate akan melanjutkan penanganan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan ini difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, mulai dari aspek sosial, kesehatan, ekonomi hingga lingkungan.

Salah satu langkah awal yang disiapkan adalah pendataan pohon milik warga yang mati akibat paparan panas selama kebakaran berlangsung. Pendataan tersebut dilakukan oleh Dinas Pertanian dengan berkoordinasi bersama lurah dan camat setempat.

“Tim dari Dinas Pertanian turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat yang ada di sana,” kata Rizal.

Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri sejumlah OPD Pemkot Ternate, di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Sosial, Damkar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Diskominfo, serta Dinas Perhubungan.

Hadir pula Kapolres Ternate, Dandim, Basarnas, BPBPK Wilayah Maluku Utara, BPJN Wilayah Maluku Utara, BWS Wilayah Maluku Utara, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate, serta Baznas Kota Ternate.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini