Status Tanggap Darurat Berakhir, Karhutla di Taliabu Masuk Tahap Pemulihan
Ayoternate.com – Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulau Taliabu berakhir. Saat ini, status tersebut diturunkan menjadi status transisi darurat menuju tahap pemulihan.
Kebijakan peralihan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor: 172 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Penetapan ini terhitung sejak 16 hingga 22 Oktober 2026 setelah Pemkab Pulau Taliabu menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Sashabila Mus menyampaikan, penurunan status ini dilakukan setelah situasi kebakaran di lapangan menunjukkan perkembangan positif.
“Dimana sebagian besar titik api yang sebelumnya membakar wilayah hutan dan lahan dilaporkan telah padam dan berhasil dikendalikan tim satgas gabungan,” ujar Sashabila dalam keterangannya yang diterima, Jumat (16/10/2026).
Meski begitu, Sashabila mengatakan, petugas masih melakukan pemantauan ketat di beberapa titik yang terpantau bara api guna mengantisipasi potensi kebakaran susulan.
Ia mengungkapkan, dengan kondisi lapangan yang semakin stabil, pemerintah daerah mulai memfokuskan upaya pada penghitungan dampak kerugian serta pemulihan ekonomi warga terdampak.
Rencana pemulihan tersebut ditargetkan akan diupayakan pada Tahun Anggaran 2027 hingga 2028 dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
“Setidaknya pemerintah daerah wajib memiliki perhitungan atas kemampuan dan ketidakmampuan yang mungkin kita dapat pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Yosar Kardiat menjelaskan, penetapan status transisi pemulihan ini bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju tahap pemulihan penuh.
“Perubahan status dilakukan karena ancaman utama Karhutla di lapangan dinilai telah terkendali, meski sisa risiko dan dampak bencana masih perlu ditangani secara terencana dengan tetap menjaga kesiapsiagaan,” jelas Yosar.
Penetapan status transisi darurat ini, kata dia, bukan menandakan berakhirnya kesiapsiagaan di lapangan.
“Perlu ditegaskan bahwa peralihan status menuju pemulihan bukan berarti penanganan Karhutla dihentikan. Koordinasi, kesiapsiagaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Yosar mengakhiri.
(srm/srm)







Tinggalkan Balasan