Jaksa Diduga Lindungi Bupati Ningsih dari Kasus Korupsi BTT dan Jalan Saniahaya-Modapuhi
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, diduga lindungi Bupati Fifian Adeningsih Mus dari dua kasus korupsi.
Kasus korupsi yang diduga menyeret nama Bupati Fifian, di antaranya belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 dan proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Saniahaya-Modapuhi tahun 2023.
Berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi BTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, jaksa penuntut umum (JPU) yang menunjukan hasil percakapan antara Lasidi dan Puang, yang menyebut nama bupati.
Tetapi, bukti dari JPU yang disampaikan di depan hakim itu, tidak ada tindak lanjut apa-apa dari Kejari Sula. Kenyataannya, hingga saat ini jaksa belum pernah panggil Bupati Fifian untuk diperiksa.
Kemudian, kasus korupsi proyek jalan Sanihaya-Modapohi. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Sula, Zainuddin Umaternate dan Direktur CV Sumber Berkat Utama, Defit Nikot Bee sebagai tersangka.
Mereka berdua saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate dan sedang menjalani hukuman penjara. Informasi terbaru, Kejari Sula telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi ini, yakni YS dan MR.
Penasehat Hukum tersangka YS, Abdulah Ismail mengatakan, dugaan aliran dana senilai Rp1,5 miliar yang menurut keterangan kliennya mengalir ke rekening PT Gaksel Mandiri, perusahaan yang disebut dipimpin Izak Titarea alias Om Cak.
Abdulah menjelaskan, berdasarkan keterangan YS saat menjalani pemeriksaan, dana yang ditransfer oleh MR, baik melalui rekening pribadi maupun rekening PT DSM, disebut masuk ke rekening PT Gaksel Mandiri.
Menurut pengakuan yang disampaikan, dana itu diperuntukkan bagi sejumlah kepentingan, termasuk dugaan keperluan pribadi Bupati Kepulauan Sula, panitia lelang, serta biaya sewa rumah bupati.
“Kami mendesak Kejari Kepulauan Sula mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam aliran dana proyek,” kata Abdulah, Selasa (13/10/2026).
Abdulah meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Izak Titarea alias Om Cak, yang menurut keterangan kejaksaan telah dua kali dipanggil tetapi belum memenuhi panggilan.
“Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir, maka langkah penjemputan paksa yang harus segera dilakukan demi tercapainya perimbangan dalam pembuktian,” tegas Abdulah.
Abdulah juga mengungkapkan dugaan pola transaksi yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik. Ia menyebut, dana sekitar Rp1,3 miliar yang masuk ke CV SBU dan kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS diduga berkaitan dengan pengganti uang yang sebelumnya telah dikirimkan oleh kliennya kepada Om Cak sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening PT DSM.
Rangkaian transaksi tersebut, Abdulah menambahkan, perlu ditelusuri untuk memastikan tujuan setiap transfer, pihak yang menerima manfaat, serta kaitannya dengan pelaksanaan proyek peningkatan jalan Saniahaya–Modapuhi.
Lanjutnya, penelusuran terhadap dokumen perbankan, transaksi perusahaan, dan keterangan para pihak sangat penting untuk mengungkap apakah terdapat hubungan antara aliran dana tersebut dan dugaan penyimpangan dalam proyek yang kini ditangani kejaksaan.
Selain aliran dana, Abdulah menyoroti proses tender proyek. Ia menyebut CV SBU sebagai perusahaan pemenang tender yang Direkturnya juga menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya telah membuat Kuasa untuk pelaksaan pekerjaan di kerjakan kepada pihak yang di tunjuk oleh dinas PUPR namun tidak ada informasi kalau pekerjaan tersebut telah dikerjakan atau belum.
Meski demikian, riwayat hukum pihak terkait maupun status perusahaan dalam perkara ini perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi. Hal tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender proyek Saniahaya–Modapuhi.
Dalam keterangannya, Abdulah turut mengungkap dugaan pertemuan pada September 2023 di Manado. Ia menyebut seseorang berinisial RB, bersama HI dan staf Om Cak menemui YS untuk meminta cek yang berkaitan dengan pencairan dana padahal kuasa pelaksanaan pekerjaan telah di serahkan kepada pihak lain YS sempat meminta untuk kontraknya di putuskan karena alasan waktu yang sudah mepet.
“Perlu didalami untuk mengetahui tujuan pencairan, hubungan para pihak dengan proyek, serta apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Penyidik tidak boleh berhenti hanya pada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Om Cak harus diperiksa secara mendalam, karena perannya sangat sentral dalam aliran dana ini, termasuk Dinas PUPR dan Pokja serta Bupati Kepulauan Sula juga harus dipanggil dan diperiksa. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, tidak boleh ada yang ditutupi,” pungkasnya.(red)







Tinggalkan Balasan