Perubahan APBD 2026 Ternate Disahkan, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp988,8 Miliar

Pengesahan P-APBD 2026 saat ditandatangani Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Humas Pemkot Ternate/AyoTernate

AyoTernate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate secara resmi menyetujui dan mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (29/9/2026).

Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp988.830.793.471,00 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000,00, Pendapatan Transfer Rp820.704.892.971,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8.431.720.500,00.

Sementara untuk belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp987.516.426.378,00 yang terdiri atas, Belanja Operasi sebesar Rp929.388.879.832,00, Belanja Modal sebesar Rp50.928.445.546,00 dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7.199.101.000,00.

Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, struktur pendapatan menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah Kota Ternate.

“Kondisi ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan PAD untuk memperluas ruang fiskal dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Tauhid.

Untuk itu, kata Tauhid, Pemkot Ternate akan terus mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai dengan kewenangan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, pemutakhiran basis data, penguatan sistem informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta perbaikan tata kelola administrasi pendapatan.

“Peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar angka penerimaan, tetapi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memperluas kemampuan kita dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Dari sisi belanja daerah yang ditetapkan, lanjut dia, diarahkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar, serta pelaksanaan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, kualitas belanja menjadi sangat penting. Efisiensi tidak dimaknai sekadar sebagai pengurangan belanja, tetapi sebagai kemampuan untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan hasil dan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Kita tidak ingin APBD hanya menghasilkan realisasi keuangan, tetapi harus menghasilkan kinerja dan manfaat pembangunan yang nyata,” ucap Tauhid.

Pada sisi pembiayaan daerah, Tauhid menjelaskan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025 atau SiLPA sebesar Rp1.685.632.907,00 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemkot Ternate mengalokasikan sebesar Rp3.000.000.000,00 untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS. Dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp988.830.793.471,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp987.516.426.378,00, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,00.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp1.314.367.093,00. Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00.

“Struktur pembiayaan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur. Keseimbangan tersebut penting untuk memastikan agar kebijakan anggaran tidak hanya dapat dilaksanakan dalam jangka pendek, tetapi juga tetap memperhatikan kesinambungan fiskal daerah,” jelasnya.

Tauhid menambahkan, dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka tanggungjawab tidak berhenti pada selesainya proses pembahasan dan penetapan. Menurut dia, justru setelah ditetapkan, tanggungjawab menjadi semakin besar untuk memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan demikian, Tauhid meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, terukur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap perangkat daerah harus mampu memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara sumber daya yang dialokasikan, proses pelaksanaan, keluaran yang dihasilkan, dan hasil yang ingin dicapai. Monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja harus dilakukan secara berkala dan terukur.

“Keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar pelayanan publik meningkat, pembangunan terlaksana, dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tukasnya.

(srm/srm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini