Berkas Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat membawa berkas ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Selasa (29/9/2026).

Pelimpahan berkas tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial LOM, serta mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK alias Agusmawati.

Pantauan AyoTernate.com di lokasi, sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Malut terlihat membawa sejumlah dokumen dan berkas perkara menggunakan kendaraan berwarna putih untuk diserahkan kepada pihak JPU.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Iya benar, hari ini tim penyidik melakukan tahap satu kasus dugaan pemotongan Dana Desa Pulau Taliabu ke jaksa,” ujar Hadi.

Ia menjelaskan, setelah berkas diterima JPU, jaksa akan melakukan penelitian untuk menentukan kelengkapan berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan proses ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat menyerahkan berkas ke kejaksaan. Foto: Istimewa

“Jika P21 dinyatakan lengkap oleh JPU, maka kami akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila JPU masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara, jaksa akan memberikan petunjuk melalui P19. Penyidik kemudian akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga pemotongan Dana Desa terjadi saat proses pencairan DD tahap I tahun 2017.

Dari sebanyak 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, masing-masing desa diduga mengalami pemotongan sebesar Rp60 juta.

Dana tersebut kemudian diduga ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang menurut penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu tersangka.

Dengan dilimpahkannya berkas tahap I ini, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penelitian oleh JPU untuk menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi unsur kelengkapan formil dan materiil.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini