Salawaku Soroti Kasus Pembunuhan Warga Halteng yang Ditangani Polda Malut
AyoTernate.com – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menyoroti terkait kasus pembunuhan warga Halmahera Tengah, Ali Daud yang ditangani Polda Maluku Utara.
Dalam pernyataan, Salawaku telah menyoroti pernyataan Polda Maluku Utara (Malut) tertanggal 24-25 September 2026 yang menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan Ali Daud bukan warga Desa Sibenpopo, melainkan mengarah pada karakteristik kelompok nomaden di hutan Halmahera. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hingga kini identitas pelaku belum diketahui secara pasti.
Dalam perkara ini, penyidik hanya menemukan jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional yang dianggap memiliki kesesuaian dengan kelompok nomaden dan tidak ada bukti yang secara spesifik menunjuk pada individu atau komunitas O’Hongana Manyawa tertentu.
Kesimpulan Polda Malut yang berbasis karakteristik umum, seperti mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di hutan, dan penggunaan senjata tradisional, tidak dapat dijadikan dasar untuk menstigma seluruh komunitas O’Hongana Manyawa.
“Generalisasi semacam ini justru memperkuat pola diskriminasi yang selama ini terjadi, di mana masyarakat adat sering dijadikan “kambing hitam” atas tindak pidana yang terjadi di sekitar wilayah mereka,” kata Direktur Salawaku, Fahrizal Dirhan, Senin (28/9/2026).
Sejauh ini, Fahrizal mengatakan, pihaknya mencatat bahwa O’Hongana Manyawa telah menjadi korban kriminalisasi sistematis selama bertahun-tahun. Dalam kurun waktu 2014–2023, 10 orang dari komunitas ini dipenjara karena tuduhan pembunuhan berencana, bahkan dua di antaranya meninggal dunia di dalam penjara.
“Investigasi yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga non pemerintah atau NGO telah mengemukakan hasil investigasinya dan menemukan pola pelanggaran hukum dan HAM, termasuk peradilan yang tidak adil, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan,” ujarnya.
Harus diketahui, lanjutnya, bahwa Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) juga telah menyoroti pola stigmatisasi dan retorika kebencian terhadap O’Hongana Manyawa, yang dilabeli sebagai “berbahaya”, “bermusuhan”, “tidak berbudaya”, dan “tidak terdidik”.
“Dengan alasan tersebut kami Yayasan SALAWAKU menolak segala upaya yang menjadikan O’Hongana Manyawa sebagai sasaran stigma untuk memudahkan pengusiran mereka dari hutan adat,” tegas Fahrizal.
Di hutan Halmahera, kata Fahrizal, ekspansi industri nikel dengan lebih dari 40% wilayah adat mereka telah ditetapkan sebagai konsesi tambang adalah bagian ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup mereka dan kriminalisasi beserta stigmatisasi adalah bagian dari pola sistematis untuk melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
“Dengan alasan tersebut juga, kami secara tegas mengutuk segala bentuk stigmatisasi dan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa yang kerap dilabeli sebagai “penjahat”, “pembunuh”, dan “orang-orang yang tidak berbudaya”, sebab stigma ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga memperparah kerentanan mereka terhadap kriminalisasi dan pengusiran dari hutan adat mereka,” ucapnya.
Bersama ini, dia menambahkan, Salawaku menyerukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk tidak menjadikan karakteristik umum komunitas sebagai dasar penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup dan tanpa proses hukum yang adil.
Kemudian, ia mengungkapkan, penegak hukum harus menghentikan praktik stigmatisasi yang mengkriminalkan masyarakat adat secara kolektif. Menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Kami juga menyerukan kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya. Menghentikan ekspansi tambang nikel yang mengancam kelangsungan hidup mereka. Membangun mekanisme perlindungan yang berpihak pada masyarakat adat, bukan pada kepentingan industri ekstraktif. Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan