KATAM: Provinsi Maluku Utara Banyak Kehilangan Sumber PAD dari TKA
AyoTernate.com – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) menganggap Provinsi Maluku Utara telah banyak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari tenaga kerja asing (TKA).
Sebagai salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional, Provinsi Maluku Utara sebagimana data dari imigrasi pada tahun 2025, jumlah warga negara asing (WNA) 34,460. Data imigirasi ini sudah menghitung semua WNA yang punya izin tinggal, baik itu TKA, investor, keluarga TKA dan visa kunjungan yang masih aktif.
Jumlah tersebut, tersebar di beberapa daerah, yaitu Halmahera Tengah dengan berjumlah 22, 203. Halmahera Selatan jumlahnya 11, 655, Pulau Taliabu, 133 dan Haltim, 103.
Sementara data TKA yang tercatat di pemerintah provinsi adalah 9, 584. Bersadasarkn dengan yang pernah dirilis di tahun 2025. Dengan penyebaran sebagai berikut. Halteng berjumlah 6, 537. Halsel berjumlah 2.986. Pulau Taliabu berjumlah 25. Ternate 16, dan Halmahera Utara 10 orang.
Sementara di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) merilis data TKA berjumlah 72 orang.
“Dalam pengetahuan kami, bahwa setiap perusahaan tambang atau industri yang menggunakan jasa TKA, wajib mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Yang isinya kurang lebih, jumlah TKA, jabatan apa saja untuk TKA, untuk waktu berapa lama, berapa besar gaji TKA, serta siapa yang menjadi pendamping lokalnya,” kata Direktur KATAM Malut, Muhlis Ibrahim, Selasa (22/9/2026).
Jika perusahan tidak memiliki RPTKA, Muhlis menegaskan, maka TKA itu adalah ilegal. Dan yang mengesahkan RPTKA itu adalah pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Tenag Kerja. Tentu hal ini mengacu pada Peraturan Pemetintah Nomor 34 Tahun 2021, Pasal 3.
Selain itu, lanutnya, para perusahan yang menggunakan jasa TKA wajib memberikan Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja (DKPTKA). Dengan besaranya adalah USD 100 perorang atau perbulan. Hal ini tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Pasal 24.
Dari data jumlah TKA yang berada di Provinsi Maluku Utara tentu ada perbedaan data yang cukup besar. Dimana data WNA 34, 460 data yang rilis oleh imigrasi dengan data TKA Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang berjumlah 9,584. Artinya ada kejanggalan.
“Kami tentu menaruh kecurigaan bahwa ada indikasi mafia tenaga kerja, yang menyebabkan Priovinsi Maluku Utara kehilangan PAD ratusan miliar rupiah setiap tahun hanya dari sektor DKPTKA, belum termasuk PPh 21 TKA dan retribusi lainnya,” ungkap Muhlis.
Persoalan ini, Muhlis menambahkan, penting untuk diseriusi oleh pemerintah. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian KATAM sekaligus atensi untuk Kemenaker. Pertama, sistem pelaporan. Dimana perusahaan tidak konsisten dalam pelaporan TKA.
Ada TKA terdata di lapangan, namun tidak berada di lapangan. Ada juga TKA tidak terdata tapi berada di lapangan. Selain itu ada TKA yang terindikasi terdaftar di luar Malut untuk menghindari pajak daerah.
Kedua, kata Muhlis, dokumen TKA (RPTKA), dimana ada dugaan pemalsuan dokumen negara untuk meloloskan TKA non-prosedural. Ketiga, ketidaksesuaian data. Dimana Imigrasi dengan Disnaker terjadi ketimpangan data TKA.(red)





Tinggalkan Balasan