Kehilangan 2 Jari Tangan Saat Kerja, PT CBC Halteng Diduga Abaikan Hak Buruh

Lukman Haru dan Zulfandi saat memasukkan laporan ke Disnakertrans. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – PT Cahaya Bintang Construction (CBC), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara diduga melantarkan salah satu buruh harian, Ovin Likumahua (25) yang mengalami kecelakaan pada saat memotong besi, sehingga kehilangan dua jari tangan.

Ovin mengalami kecelakaan saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef pada 2 September 2026. Namun, bukannya mendapatkan perawatan layak dan perlindungan hukum, korban justru ditelantarkan secara tidak manusiawi oleh manajemen perusahaan.

Pasca tindakan amputasi darurat di Rumah Sakit Weda, PT Cahaya Bintang Construction yang dipimpin oleh Direktur Tony, secara jelas tidak bertanggung jawab dan tidak menanggung biaya makan dan minum korban.

Dikethui, perusahaan hanya menanggung biaya untuk penggantian perban dan obat ringan, ini adalah sebuah penghinaan terhadap keselamatan dan nyawa seorang pekerja.

Maka dari itu, Ovin Likumahua menggunakan jasa Kantor Hukum LH dan Rekan, yakni Lukman Harun, Fahmi Anakoda, Syahrul Yasim, dan Julfandi Gani untuk melayangkan laporan dan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Sebelum melakukan langkah tersebut, Kuasa Hukum Ovin telah mengirimkan surat permintaan Bipartite kepada admin perusahaan atas nama Tanty melalui via WhatsApp pada Jumat 18 September 2026, namun hingga saat ini tidak ada surat balasan dari pihak perusahaan.

“Pengabaian tersebut, kemudian pada hari ini kami mengajukan laporan pengaduan resmi ke Disnakertrans Malut melalui UPTD Kota Ternate dan telah diterima oleh mediator, yakni Zahra Solima,” kata Lukman Harun, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan analisis Lukman mengatakan, PT Cahaya Bintang Construction diduga kuat melakukan perbudakan modern, eksploitasi sistematis, serta serangkaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan berat melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 001/CBC/SPK/I/2026.

“Parahnya perusahaan tidak mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan, mengabaikan kewajiban jaminan cacat anatomis, serta menolak membiayai perawatan medis komprehensif dan kebutuhan hidup korban selama masa pemulihan,” ujarnya.

Dalam Pasal 5 SPK ( Surat Perjanjian Kerja), Lukman menyampaikan, tertuang bahwa hanya 9 jam kerja, namun korban dipaksa bekerja 11 jam sehari selama 7 hari penuh dalam seminggu, total 77 jam/minggu, dengan jatah libur hanya 1 hari dalam sebulan.
“Ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja maksimal 40 jam seminggu,” tegasnya.

Berdasarkan dengan apa yang telah diatur PP Nomor 35 Tahun 2021, lanjutnya, bekerja lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut demi hukum mengubah status korban menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).

Di dalam SPK, kata Lukman, gaji buruh dipotong secara ilegal untuk pembeliaan APD (sepatu safety dan helm) yang mestinya wajib disediakan gratis oleh perusahaan. Lebih parah lagi, penahanan atau pemotongan gaji dilakukan dengan dalih menunggu persetujuan/pencairan dari pihak ketiga (tanda tangan dari China), yang mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana penggelapan hak atas upah.

Melalui laporan resmi Nomor: XII/ADV-LH/IX/2026, Lukman dan rekan menuntut Disnakertrans Malut dan Pengawas Ketenagakerjaan segera lakukan investigasi lapangan dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan atau penetapan agar PT Cahaya Bintang Construction wajib menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, hingga rehabilitasi Ovin Likumahua sampai sembuh total. Bayar seluruh biaya hidup (makan dan minum) korban sejak insiden terjadi.

Kemudian, bayar upah penuh selama korban tidak mampu bekerja. Bayar santunan cacat tetap sebagian atau cacat anatomi atas hilangnya 2 jari korban sesuai standar kalkulasi BPJS Ketenagakerjaan. Menetapkan Ovin Likumahua sebagai Karyawan Tetap (PKWTT) serta memproses sanksi administratif dan sanksi pidana ketenagakerjaan terhadap pimpinan PT Cahaya Bintang Construction.

“Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Dirjen Binwasnaker dan K3 di Jakarta serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara. Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah, kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini