Diduga PHK Sepihak dan Tunggak Upah Lembur Karyawan, PT SSS Halmahera Timur Disomasi

Penyerahan dokumen somasi dan bipartite ke Disnakertrans. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Moh. Nasir Sahib layangkan surat penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sekaligus somasi atau teguran hukum kepada PT Sarana Sukses Sejahtera (SSS), Kabupaten Halmahera Timur.

Somasi yang dilayangkan Nasir kepada PT SSS ini terkait dengan masalah dugaan pelanggaran pembayaran upah kerja dan lembur serta PHK sepihak.

Keputusan PHK yang dikeluarkan manajemen PT SSS tertanggal 25 Agustus 2026 dinilai cacat prosedur, dan terindikasi mencari-cari kesalahan (fault-finding), serta melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Kuasa Hukum Moh. Nasir Sahib, yakni Lukman Harun mengungkapkan, bahwa tindakan PHK sepihak tersebut dilakukan secara mendadak tanpa ada ruang bagi kliennya untuk memberikan tanggapan atau pembelaan diri.

“Surat PHK baru diterima kliennya saat tiba di rumah pada saat menjalani masa cuti resmi,” kata Lukman, Senin (14/9/2026).

Lukman menyampaikan, pada tanggal 16 Agustus kliennya mengajukan cuti dan telah disepakati, namun setelah beberapa hari kemudian kliennya mendapatkan surat perjanjian bersama pemustusan hubungan kerja tertanggal 25 Agustus 2026.

“Akumulasi sanksi yang berujung pada diterbitkannya SP 3 dan PHK mengindikasikan adanya sanksi ganda (ne bis in idem). Masalah kendala komunikasi operasional di area blind spot pada 1 Juli 2026 sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pembinaan lisan dan diklarifikasi langsung kepada pihak owner pada hari yang sama. Namun, peristiwa tersebut kembali dimunculkan oleh PJO Utama hingga terbit SP 3,” ucap Lukman.

Selain persoalan PHK sepihak, lanjutnya, juga menemukan dugaan pelanggaran berat terkait hak pengupahan. Sejak Februari 2023 hingga Juli 2026, kliennya dibebani jam kerja selama 10 hingga 12 jam per hari. Namun, akumulasi kelebihan jam kerja di atas ketentuan jam kerja normal tersebut tidak pernah dihitung maupun dibayarkan sebagai Upah Kerja Lembur (Overtime). Hal ini bertentangan dengan Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Atas berbagai indikasi pelanggaran tersebut, kami menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada PT Sarana Sukses Sejahtera,” ujarnya.

Tuntutan yang pertama, kata Lukman, meminta perusahaan membatalkan dan mencabut Surat Peringatan III (SP 3) serta keputusan PHK sepihak tertanggal 25 Agustus 2026. Kedua, pembayaran tunggakan upah lembur, menuntut perusahaan untuk menghitung dan membayar penuh seluruh kekurangan Upah Kerja Lembur sejak Februari 2023 hingga Agustus 2026 secara tunai.

Ketiga, Lukman menambahkan, pembayaran hak kompensasi PHK, apabila hubungan kerja tidak dilanjutkan, perusahaan wajib membayar penuh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan undang-undang.

“Bahwa pelanggaran terhadap ketenagakerjaan tidak bisa pandang sebagai suatu yang sepele dan musiman saja, hal ini kerap kali terjadi dalam sektor pertambangan ekstra-aktif. Ketidakpatuhan perusahaan terhadap apa yang kemudian telah diatur patut dipertanyakan atas ketegasan dari pihak pengawas ketenagakerjaan atau Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, sebab ini bukan hanya kali pertama terjadi di sektor pertambangan.

Sebagai iktikad baik penyelesaian secara musyawarah mufakat, Lukman meminta Manajemen PT Sarana Sukses Sejahtera untuk menghadiri perundingan Bipartit pada Rabu, 16 September 2026, pukul 10.00 WIT. Hal tersebut untuk memastikan keapstian hak karywan serta langkah dalam perselisihan sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan pihak PT Sarana Sukses Sejahtera tidak mengindahkan Somasi ini atau tidak menunjukkan iktikad baik, kami siap mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara,” tegas Lukman.

Sekadar diketahui, surat somasi dan perundingan Bipartite pun telah diserahakan ke pihak Disnakertrans Kota Ternate (UPTD) sebagai rujukan atas permasalahan ini.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini