Ganti Pengacara di Sidang Banding, Hukuman Mantan Kadis PUPR Kepulauan Sula Bertambah 1 Tahun
AyoTernate.com – Hukuman penjara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jainudin Umaternate bertambah 1 tahun.
Sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis terdakwa Jainudin 2 tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, telah melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dalam persidangan banding, vonis penjara Jainudin naik 1 tahun, sehingga menjadi 3 tahun, hal ini berbeda dari vonis tingkat pertama, yaitu 2 tahun, diketahui Penasehat Hukum/Advokat Jainuddin di tingkat pertama didampingi oleh Kantor Fahruddin Maloko dan Rekan.
Belakang setelah dikonfirmasi ke Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan, bahwa Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan tidak lagi mendampingi mantan Kadis PU Sula di tingkat banding.
Dalam petikan putusan dengan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT TTE, yang mengadili menerima permintaan banding dari penuntu umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pid.SusTPK/2026/PN Tte Tanggal 6 Juli 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara dan alternatif pidana pengganti denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Jainudin Umaternate tersebut, di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jainudin Umaternate, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama selama 60 (enam puluh) hari.
Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi di Kecamatan Mangoli Utara itu nilainya Rp4,2 miliar tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.(red)






Tinggalkan Balasan