Kasus Dugaan Ijazah Palsu Istri Wakil Bupati Taliabu Kembali Disorot

Surati Kene. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Kasus dugaan ijazah strata satu (S1) palsu yang menyeret nama istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, La Ode Yasir, yakni Surati Kene kembali disorot.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan ijazah S1 palsu itu viral di media sosial (medsos). Untuk memastikan status Surati, pengguna media sosial kemudian menelusuri biodata mahasiswa melalui aplikasi pangakalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti).

Berdasarkan pencarian, status kemahasiswaan Surati Kene muncul di tiga nama Perguruan Tinggi Indonesia, yakni Akademi Akuntansi YAI Jakarta. Namanya terdaftar pada tanggal 8 September 2003 dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 203330006.

Meski namanya terdaftar di Perguruan Tinggi tersebut, namun Surati gagal meraih ijazah S1. Hal ini bisa dilihat dengan status terakhir kemahasiswaannya tahun 2019/2020 (Ganjil) yaitu dikeluarkan (DO).

Kemudian, nama Surati Kene juga tercatat di Universitas Terbuka (UT). Pada tanggal 26 September 2007, dia masuk di UT dengan NIM 014919882 Program Studi Ilmu Pemerintahan.

Namun, pada tahun 2024/2025 (Ganjil) status terakhir kemahasiswaannya: Non Aktif alias tidak selesai sebagai peserta didik baru di perguruan tinggi tersebut.

Tanggal 1 September 2020 Surati masuk Universitas Khairun Ternate sebagai mahasiswa S2. Dua tahun kuliah, Surati berhasil wisuda sebagai Magister Ilmu Ekonomi.

Publik kemudian bertanya-tanya, jika status kemahasiswaannya di jenjang Strata 1 (satu) di Akademi Akuntansi YAI Jakarta dan Universitas Terbuka tidak tuntas, lantas dari mana ijazah S1 yang diperoleh Surati Kene untuk melanjutkan pendidikan S2 di Unkhair Ternate.

Informasi yang dihimpun, Surati yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pulau Taliabu itu menggunakan ijazah S1 untuk penyesuaian golongan atau kepangkatan demi meraih jabatan strategis di Pemerintahan Daerah Pulau Taliabu.

Mirisinya, saat melanjutkan study S2 di Ternate, Surati dan teman-teman ASN dibiayai menggunakan beasiswa dari APBD Pulau Taliabu.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji meminta agar penyidik Polres Pulau Taliabu agar usut kasus dugaan ijazah palsu S1 Surati.

Hal tersebut, lanjut Zulkarnain, tentu melanggar ketentuan Pasal 272 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP tentang alat bukti. Dalam mengungkap dugaan pemalsuan ijazah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti lainnya diperlukan untuk membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Polisi harus usut. Karena masalah tersebut sudah bukan lagi rahasia,” kata Zulkarnain, Jumat (28/8/2026).

Zulkarnain menyoroti status Surati yang merupakan pejabat daerah Pulau Taliabu. Harusnya yang bersangkutan sudah angkat bicara sejak masalah ini muncul ke publik.

“Kan sebagai pejabat yang juga istri Wakil Bupati Taliabu itu harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk menjawab tudingan tersebut, redaksi AyoTernate kemudian menghubungi Kepala BKPSDM Pulau Taliabu, Surati Kene via WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi tersebut tidak dibalas oleh Surati.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini