Pemkot Ternate Tata Pedagang Street Coffee di Kawasan Ngara Lamo
AyoTernate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai menata aktivitas pedagang kopi pinggir jalan atau street coffe di kawasan Lapangan Ngara Lamo, Kelurahan Soa Sio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Kesepakatan penataan terjadi dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kota Ternate, dan dihadiri Satlantas Polres Ternate, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, BP2RD, pihak Kelurahan Soa-sio, Kelurahan Salero serta perwakilan pedagang kopi.
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, penataan diarahkan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mengatur aktivitas agar tidak mengganggu para pengguna jalan.
Ia menyampaikan, bahwa lapak pedagang kopi pinggir jalan tidak lagi menggunakan area trotoar sebagai tempat berjualan, melainkan ditempatkan ke dalam kawasan Lapangan Ngara Lamo.
“Pedagang kopi tidak lagi menempati trotoar. Aktivitas usaha diarahkan masuk ke dalam kawasan Lapangan Ngara Lamo sehingga fungsi ruang publik tetap terjaga,” jelas Sekda, usai rapat di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2026).
Selain penataan lapak, lanjut dia, pengaturan lalu lintas dan parkir juga menjadi bagian dari kesepakatan. Pada jalur utama, kendaraan pengunjung hanya diperbolehkan parkir satu baris. Sementara jalur timur di kawasan Dodoku Ali tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir.
Pengunjung diarahkan ke sisi selatan lapangan, mulai dari Tugu Adipura hingga ujung timur Lapangan Ngara Lamo. Pengaturan tersebut akan diawasi Satlantas Polres Ternate untuk memastikan kendaraan berada di lokasi yang telah ditentukan.
Pengaturan parkir juga ditujukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, termasuk memastikan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tetap dapat melintas tanpa hambatan.
Untuk mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pemkot Ternate menyiapkan skema retribusi yang terjangkau. Selain retribusi atau pajak makan dan minum yang tidak memberatkan pedagang, kawasan tersebut juga akan menerapkan retribusi kebersihan dan penataan parkir sesuai ketentuan.
Rizal menambahkan, penataan ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pihak, baik pejalan kaki, pengguna jalan maupun pelaku UMKM.
“Yang kita tata adalah ruangnya. Pejalan kaki harus mendapatkan haknya, pengguna jalan tetap nyam sementara UMKM juga harus mem ruang untuk berkembang,” tukasnya.
(srm/srm)




Tinggalkan Balasan