Sempat Ramai, Istri Oknum Brimob di Ternate Bantah Tuduhan KDRT

PW saat didampingi tim kuasa hukum. Foto: Im/AyoTernate

AyoTernate.com – Istri oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial PW alias Pipin memberikan klarifikasi soal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini sempat ramai dan jadi perbincangan di khalayak publik khususnya di Kota Ternate, karena PW saat itu diduga mendapat dugaan KDRT dari sang suami berinisial RAP.

Alhasil, Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada RAP.

Terbaru, PW memberikan klarifikasi terkait masalah ini, dimana PW mengaku bahwa dugaan KDRT yang dilakukan suaminya tidaklah benar. Menurut dia, dirinya hanya ingin meluruskan apa yang sebenarnya terjadi.

“Perlu saya klarifikasi, karena peristiwa kejadian rumah tangga saya sudah terlanjur dikonsumsi publik sehingga menjadi heboh dan ramai, banyak sekali narasi pemberitaan yang merugikan saya, suami saya, dan rumah tangga kami,” ujar PW dalam jumpa pers yang didampingi tim kuasa hukumnya, pada Senin (22/6/2026).

Ia mengaku, pemukulan sebagaimana yang tersebar di publik tidaklah benar. “Apalagi kepala saya dibentur-benturkan di dinding dan badan saya dibanting-banting itu juga tidak pernah ada, bahkan anak saya yang diangkat dan banting seperti narasi berita itupun tidak pernah,” ucapnya.

Menurutnya fakta yang terjadi antara dirinya dan suaminya murni adalah perselisihan, cekcok, dan debat kecil dalam rumah tangga.

“Dari situ saya lari lalu suami saya tarik, karena tidak mau saya keluar teriak-teriak dan menjadi perhatian tetangga. Sehingga saya terjatuh sampai kepala terbentur di lantai,” jelasnya.

Narasi yang sebelumnya beredar bahwa dirinya dibanting, menurutnya tidaklah benar.

Ia juga menambahkan, saat peristiwa terjadi tak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Karena saat itu hanya ada dia, suami, serta dua anaknya.

Lebih lanjut PW menyatakan, sebagai korban ia tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk memberikan keterangan atas namanya hingga membuat ramai masalah tersebut dan berujung pidana.

“Saya sama sekali tidak pernah menginginkan laporan pidana terhadap suami saya. Saya (juga) memilih kembali dan berdamai dengan suami saya,” imbuhnya.

PW mengaku, keputusan yang diambilnya murni keputusan hatinya, tidak ada intervensi dari siapapun. Ia juga mengaku datang sendiri menemui suaminya di Polres untuk saling meminta maaf secara lisan maupun tertulis atas kejadian yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

“Saya juga mendatangi jaksa yang menangani perkara suami saya, bahkan saya serahkan bukti upaya damai tertulis dan dokumentasi damai kami ke jaksa, tapi pengajuan damai tidak bisa diproses,” akunya.

“Saya memohon kepada Kapolda, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kabidkum Polda Maluku Utara agar surat permohonan keeringanan yang saya buat pada 20 Juni 2026 dapat dipertimbangkan,” pintanya.

‎Sementara itu, tim kuasa hukum PW, Mirjan Marsaoly, Nurul Mulyani dan rekan-rekannya menyatakan telah menerima surat kuasa resmi dari saudari PW untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang menyebarkan terkait kasus tersebut.

‎Menurut mereka, mereka juga telah mengajukan upaya banding atas putusan pemecatan terhadap suami klien mereka, dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh Polda Maluku Utara maupun Satuan Brimob Polda Maluku Utara.

‎”Kami berharap banding yang kami ajukan terkait status anggota Polri suami klien kami dapat diterima karena yang bersangkutan masih ingin mengabdi menjadi anggota Polri,” ujar Nurul.

(srm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan