Terkait Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Jaksa Didesak Periksa Kamarudin Mahdi
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) diminta segera panggil dan periksa Plt Kepala Inspektorat, Kamarudin Mahdi terkait kasus korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).
Bagaimana tidak, keterlibatan nama Kamarudin Mahdi terungkap dalam fakta persidangan pada saat sidang tiga terdakwa kasus korupsi BTT, yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD, Lasidi Leko, dan Adi Maramis.
Penasehat Hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail mengatakan, hasil review yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Sula menjadi biang kerok dari persoalan korupsi ini. Seharusnya hasil review itu dikeluarkan sejak awal.
“Di mana Plt Inspektorat Sula pada saat itu bukanlah saudara Idham Sanaba, namun yang menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Sula itu adalah saudara Kamarudin Mahdi,” ungkapnya, Senin (11/05/26).
Abdulah menyatakan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat Sula pada 8 Desember 2021. Sementara kalau merujuk pada kontrak pengadaan BMHP, alat kesehatan tersebut sudah berakhir pada 8 Desember itu juga. Seharusnya, pada tanggal tersebut BMHP sudah ada di Kepulauan Sula.
Fakta hukum ini, lanjutnya, tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Harus ditelusuri lebih jauh oleh penyidik Kejari Sula. Mengapa hasil review ini sejak awal tidak dilakukan oleh Plt Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Kamaruddin Mahdi. Hal ini mengakibatkan kasus ini menjadi temuan.
Hasil review yang dikeluarkan oleh Plh Idham Sanaba setelah dilantik, dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ditemukan keberadaan barang di lapangan. Barang BMHP yang diadakan sesuai kontrak tersebut belum ada satu pun di Kepulauan Sula pada saat itu.
“Pembayaran yang dilakukan pada 23 Desember 2021 jelas-jelas cacat hukum, karena BMHP belum ada. Kami meminta agar Kamarudin Mahdi juga dipanggil oleh jaksa untuk diperiksa, karena yang bersangkutan mengetahui terkait hal ini,” tegasnya.
Abdulah berharap, kasus BMHP ini tidak berhenti di sini saja. Pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pencairan uang senilai Rp5 miliar untuk pengadaan alat kesehatan itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak hanya aktor utama yang sekarang menjalani persidangan, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses agar asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dapat tercapai dalam penanganan kasus BMHP ini. Itu harapan besar dari kami,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan