Kejari Didesak Tetapkan Sekda Kepulauan Sula Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Normalisasi Kali

Bagian depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak tetapkan Sekda Muhlis Soamole sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali.

Dalam proyek normalisasi kali Kepulauan Sula ini, dianggarkan dari tahun 2023 hingga 2025, jumlah anggarannya secara keseluruhan sebesar Rp7.093.852.483,61.

Kemudian, rincian proyek yang mulai dari tahun 2023 terdapat 9 paket pekerjaan yang anggarannya mencapai Rp1,6 miliar, di tahun 2024 terdapat 20 dengan nilai anggaran Rp4 miliar, dan di tahun 2025 terdapat 7 paket senilai Rp1,3 miliar.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni mengatakan, apabila proyek ini jaksa sudah pernah panggil dan memeriksa Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, maka sebagai penegak hukum tidak lagi ada alasan.

“Sudah seharusnya Sekda Muhlis Soamole ditetapkan sebagai tersangka. Jika benar dalam proyek normalisasi kali ini ada paket yang diduga fiktif, hal itu justru memperkuat jaksa,” kata Bahtia, Rabu (6/5/2026).

Bahtiar berharap agar dalam waktu dekat sudah ada langkah tegas yang diambil oleh Kejari Kepulauan Sula terkait proyek normalisasi kali yang melibatkan pejabat daerah.

“Semoga saja Kejari Kepulauan Sula tidak takut dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Jaksa harus bisa membuktikan ke publik bahwa lembaga penegak hukum tidak bisa diintervensi,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan