Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Proyek Fiktif Kepulauan Sula, Hakim Perintah Tangkap Saksi Ini

Sidang kasus dugaan korupsi dugaan proyek fiktif Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. Foto: AyoTernate.

AyoTernate.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar tangkap salah saksi atas nama Izak Hetharia.

Dalam sidang hari ini, Rabu (6/5/2026), JPU Kejari Kepulauan Sula hadirkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pekerjaan jalan sentra perkebunan Sanihaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Barat, tahun 2023. Saksi tersebut, Anex Maalinu, Djonly Sahabat dan Izak Hetharia.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dan didampingi dua hakim anggota lainnya. Agenda sidang kali adalah permintaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul dengan terdakwa Jainudin Umaternate selaku PPK dan Defit Nicot Bee selaku Direktur CV SBU.

Saksi yang majelis hakim perintahkan JPU agar tangkap atau dikembangkan itu, yakni Izak Hetharia atau dikenal dengan om Cak. Hakim menganggap bahwa saksi om Cak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Saat sidang berlangsung, ketika om Cak memberikan keterangan, bahwa dirinya pernah menggunakan CV Sumber Berkat Utama (SBU) untuk mengerjakan proyek di Kepulauan Sula. Namun ia menyebut bahwa proyek yang dikerjakan menggunakan CV SBU tidak menangani proyek di Pulau Mangoli, tetapi pekerjaan jalan di Pulau Sulabesi atau Sanana.

“Pekerjaan yang menggunakan bendera SBU yang di Sanana, semuanya selesai,” kata om Cak.

Sementara, perkara pada sidang ini adalah kasus dugaan proyek fiktif di Sanihaya-Modapuhi yang menggunakan perusahaan CV SBU.

Berita Terkait: Uang Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sanihaya-Modapuhi Kepulauan Sula Mengalir ke Siapa Saja?

Om Cak ini, diketahui merupakan kerabat dari Komisaris PT DSM, yakni, Yopi Saraung, yang merupakan bagian dari saksi kasus ini. Nama Yopi, diduga kuat ikut terlibat dan menjadi aktor utama dalam proyek tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, paket pekerjaan jalan Sanihaya-Modapuhi yang dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) itu merupakan perusahaan milik Defit yang dipinjamkan oleh Yopi kemudian diberikan lagi kepada Om Cak.

Selain itu, berdasarkan bukti transfer yang disampaikan Penasehat Dukum Defit, pada tahun 2023, rekening PT DSM pernah mengirim uang ke rekening perusahaannya om Cak, yakni PT Jaksel Mandiri senilai Rp1,3 miliar lebih.

Di mana transferan pertama yang diterima senilai Rp430 juta, kemudian pada bulan Agustus Rp195 juta September Rp100 juta, November senilai Rp200 juta, dan Desember Rp430 juta. Total uang tersebut senilai Rp1,3 miliar lebih.

Namun dari semua bukti transfer tersebut om Cak mengatakan kalau itu merupakan utang pribadi Yopi kepada dirinya sehingga harus diganti. Om Cak juga membantah bahwa uang yang ditranfer ke rekening perusahaannya itu bukan di tahun 2023, tetapi tahun 2022.

Mendengar kesaksian om Cak, Majelis Hakim Ketua, Kadar Nooh naik pitam. Kadar menganggap bahwa saksi om Cak memberikan keterangan berbelit-belit.

Kadar Nooh minta agar om Cak tidak cuci tangan di kasus ini. Ia imbau kepada JPU agar menyampaikan ke Kejati Malut, Aspidsus, dan Kejari Kepulauan Sula agar dikembangkan.

“Karena uang dalam proyek dugaan fiktif ini banyak yang tercecer di jalan yang kita tidak tahu ini. Silahkan advokat kalau punya bukti diberikan kepada penyidik dikembangkan. Dijerat saja orang ini (Om Cak). Ngaco juga ini. Serahkan dan buktikan lalu tangkap saja dia itu. Keterangannya bikin kami pusing di sini. Kau cuma numpang nama baru ambil uang saja,” sesal Kadar Nooh.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan