Kejati Malut Diduga Takut Tetapkan Aliong dan Om Dero Sebagai Tersangka Isda
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diduga takut tetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdulkadir Nur Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek istana daerah (Isda).
Dalam kasus dugaan korupsi Isda Taliabu tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp17,5 miliar itu Kejati Malut sendiri sudah pernah memeriksa Aliong Mus Abdulkadir Nur Ali alias om Dero.
Bahkan, kakak kandung Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus itu sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejati, dengan alasan yang bermacam-macam. Padahal, Aliong ikut hadir di acara musyawarah daerah (Musda) DPD I Partai Golkar.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supriyanto, kemudian Melanto selaku pelaksana kegiatan dan YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.
“Kami menduga Kejati Malut takut tetapkan Aliong Mus dan om Dero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Isda Pulau Taliabu,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, Rabu (22/4/2026).
Fajri mengatakan, Aliong Mus terkesan tidak menghargai panggilan dari Kejati Malut. Hal itu bisa dibuktikan dengan kehadiran adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus pada Musda Golkar beberapa pekan lalu.
“Harusnya penyidik Kejati Malut sudah lakukan jemput paksa terhadap Aliong Mus. Jangan sampai publik ragu dengan kinerja penegak hukum,” ujarnya.
Jika berdasarkan komentar dari pihak Kejati Malut di media online terkait om Dero, lanjutnya, harus sudah dieksekusi. Tetapi sampai sampai saat ini belum ada langkah tegas dari jaksa terkait kasus ini.
“Kalau tidak salah Kasi Penkum Kejati Malut, Matulessy pernah komentar soal om Dero. Kenapa sampai sekarang belum ada titik terang. Ada apa dengan penyidik,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan