YLBH Malut Desak Oknum TNI yang Diduga Pelaku Penganiayaan di Kepulauan Sula Diberhentikan Tidak Terhormat

Papan nama kantor YLBH Malut. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH Malut) berkomitmen kawal kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang membuat Sukra Umafagur alias Uken meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan salah satu oknum anggota TNI yang bertugas di Provinsi Maluku, yakni Pratu SB. Sebelumnya, Komandan Distrik Militer (Dandim) Sanana menyatakan bahwa proses persidangan akan segera dilaksanakan di Kota Ternate. Hal ini menjadi harapan penting bagi keluarga korban agar dikawal oleh kuasa hukum dari YLBH Malut.

“Kami mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan akun tabel. Menuntut pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” tegas Direktur YLBH Malut, Bahtiar Husni, Selasa (31/03/26).

Selain itu, Bahtiar meminta agar pelaku segera diberhentikan secara tidak terhormat dari dinas militer sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. Kemudian proses persidangan militer dilaksanakan di Ternate, agar dapat diawasi keluarga korban.

“Memungkinkan pendampingan optimal oleh kuasa hukum, dan menjamin prinsip keterbukaan dalam proses peradilan.
YLBH Malut inginkan agar proses penyidikan yang saat ini berjalan di Polisi Militer harus bebas dari intervensi non-yudisial,” ucapnya.

“Penyidikan harus berjalan independen, tanpa menunggu arahan pihak manapun di luar mekanisme hukum. Setiap bentuk keterlambatan atau ketidakjelasan dalam proses hukum berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Terkait juga dibawanya pelaku ke Ternate melalui kapal tidak sesuai SOP, kata Bahtiar, karena pelaku tidak diborgol sehingga hal ini tentu sangat meresahkan. Sebab pelaku telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.

“YLBH Malut akan mengambil langkah-langkah strategis, yaitu menyurat secara resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Pusat Polisi Militer TNI, Komnas HAM, dan LPSK,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap para saksi yang diperiksa oleh penyidik militer untuk mencegah adanya tekanan atau intimidasi, menjamin keterangan saksi diberikan secara bebas dan objektif.

“YLBH Malut akan mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada upaya pelemahan perkara, tidak terjadi impunitas terhadap pelaku. Hak-hak keluarga korban benar-benar terpenuhi,” tuturnya.

Dikatakan, kasus ini bukan hanya menyangkut satu korban, tetapi prinsip keadilan bagi seluruh warga negara di hadapan hukum. YLBH Malut mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan lembaga pengawas untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini.

“Keadilan bagi korban adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara hukum. Jika hukum ditegakkan secara adil dan transparan, maka kepercayaan publik akan tetap terjaga. Namun sebaliknya, jika keadilan diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Umaloya pada Sabtu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIT itu, sebelumnya korban bersama keluarganya datangi rumah oknum TNI berinisial Pratu SB alias Surandi untuk pertanyakan masalah tersebut.

Saat itu situasi agak tegang. Posisi korban berada di seberang jalan, tiba-tiba terduga pelaku berlari ke arah korban, setelah itu terduga pelaku layangkan pukulan keras tepat di dahi korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal.

Akibat hal itu, korban tidak lagi sadarkan diri, sehingga keluarganya yang berada di sekitar langsung melarikan korban ke RSUD Sanana untuk mendapat penanganan. Ia sempat dirawat malam itu, namun dalam kondisi kritis, paginya korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebagai informasi tambahan, saat ini terduga pelaku Pratu Surandi telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XV/1 Ternate. Ia diberangkatkan menggunakan kapal laut dari Kepulauan Sula pada 23 Maret dan sampai pada 24 Maret 2026.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan