Anggap Hakim Keliru, Kuasa Hukum 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Ajukan PK
AyoTernate.com – Kuasa Hukum 11 masyarakat Adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan yang menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 162 UU Minerba pada Oktober tahun lalu.
PK ini diajukan untuk membantah argumentasi hukum penerapan Pasal 162 UU Minerba yang selama ini menjadi alat hukum yang membungkam partisipasi warga. Selain itu PK ini juga diajukan untuk mendorong penguatan legitimasi masyarakat adat atas hutan adatnya.
Lukman Harun selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Maba Sangaji yang juga bagian dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) menyatakan, PK ini dilakukan dengan tiga alasan pokok. Pertama pihaknya menilai bahwa putusan sebelumnya yang memutus bersalah warga karena Pasal 162 UU Minerba dianggap keliru, karena unsur merintangi dan mengganggu pemegang izin pertambangan, yaitu PT. Position sebetulnya tidak terbukti.
“Kedua kami menilai Majelis Hakim keliru dalam memutus perkara ini karena hanya mempertimbangkan aspek formal dibanding aspek penguasaan masyarakat adat atas hutan dan sejarahnya yang berusia ratusan tahun,” kata Lukman, Jumat (13/3/2026).
Kemudian, lanjutnya, pihaknya yakin betul bahwa urusan sesungguhnya dalam perkara ini adalah tentang cara membungkam partisipasi masyarakat yang sah dalam melakukan aksi protes atas kegiatan pertambangan yang merusak sungai Sangaji, anak sungai dan seluruh eksosistemnya di hutan adat Qimalaha Maba Sangaji .
“Kami menilai bahwa apabila setiap aksi protes sosial dikualifikasikan sebagai perintangan pidana, maka Pasal 162 UU Minerba akan menjadi norma yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap setiap bentuk keberatan masyarakat di wilayah pertambangan. Ini adalah ikhtiar 11 masyarakat Adat Maba Sangaji untuk kepentingan masyarakat adat di seluruh Indonesia yang sedang mempertahankan hutan adatnya,” tegas Lukman.
Sementara itu, Syahrul Yasin yang juga selaku Kuasa Hukum 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji menambahkan, upaya PK yang dilakukan ini untuk mendorong pemahaman publik, bahwa aksi yang dilakukan atas dasar komplain kerusakan ruang hidup tidak seharusnya dipidana. PK ini menjadi sangat krusial, karena Pasal 162 UU Minerba kembali diberlakukan di berbagai wilayah terutama di Kepulauan Halmahera.
“Coba kita lihat beberapa waktu lalu, ada 14 warga asal Desa Sage-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah menerima panggilan Kepolisian pasca adanya laporan dari perusahaan tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia. Salah satu tuduhannya adalah menghalangi aktivitas tambang berizin,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan yang dikutip dari putusan, kata Syahrul, ada hal yang penting untuk diperhatikan. Keterangan Ahli Mahendrajawa, S.Hut selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD KPH Halmahera menyatakan bahwa di wilayah Kabupaten Halmahera Timur sendiri tidak terdapat peraturan yang mengatur tentang penetapan tanah adat .
“TAKI menilai hal ini yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta konflik tumpang tindihnya penguasaan tanah adat milik masyarakat adat di masa depan. Padahal ini adalah amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU- X/2012 yang menyatakan, “Kategori hutan hak di dalamnya haruslah dimasukkan hutan adat”. Hal ini berkaitan dengan pertimbangan lainnya dalam putusan MK 35 yang tegas menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan