Perusahaan Tambang yang Lapor 14 Warga Sagea-Kiya ke Polda Malut Dianggap Bentuk Intimidasi
AyoTernate.com – PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah ke Polda Maluku Utara dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Padahal, langkah warga dua desa melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang itu merupakan bagian dari langkah untuk mempertahankan ruang hidupnya.
“Kami memandang jika tindakan korporasi ini bukan sekadar proses hukum biasa tapi lebih daripada menyebarkan pesan intimidasi ke warga dan Koalisi Save Sagea. Dengan kata lain, perusahaan berupaya membungkam suara kami yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif yang mereka jalankan,” kata Rifya Rusdi, salah satu warga Sagea, Sabtu (21/2/2026).
Namun, Rifya mengatakan, perlu mereka tegaskan bahwa laporan polisi dan ancaman hukum sesungguhnya tidak akan pernah menggoyahkan komitmen perjuangan. Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak sebenarnya dari industri ekstraktif pun negara-korporasi yang lebih mengutamakan investasi cum keuntungan dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, lanjut Rifya, mereka justru diposisikan sebagai pengganggu. Padahal yang dilakukan adalah menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, untuk menyampaikan pendapat, dan untuk menjaga masa depan generasi.
“Bagi kami, perjuangan ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah perusahaan, tapi ini adalah perjuangan mempertahankan kehidupan dan seluruh sumber-sumber penghidupan yang menopang keberlangsungan kehidupan kami. Kawasan Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang bisa dikavling, dipetakan, dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi,” tegasnya.
Di wilayah ini, kata dia, ada sumber mata air yang menghidupi warga, ada hutan yang menjadi penyangga kehidupan, ada kebun yang menjadi sandaran ekonomi keluarga, serta ada relasi sosial dan budaya yang telah tumbuh dan diwariskan lintas generasi.
“Sudah sejak awal kami secara konsisten menolak kehadiran tambang di Kampung Sagea dan Kiya. Sikap kami ini bukan lahir di ruang hampa melainkan tumbuh dari kesadaran, bahwa bentang alam Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Lagaelol) merupakan infrastruktur alam yang penting dan setiap ekosistem saling terhubung dalam kesatuan ekologis. Karst Sagea bukan sekadar batuan. Tetapi ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya kehidupan kami. Dengan demikian jika Anda merusaknya berarti mengancam keberlanjutan kehidupan kami,” ucapnya.
Selain itu, Rifya, perlu disampaikan juga, bahwa pada 11 Februari 2026 telah dibuat kesepakatan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara. Dalam proses tersebut dilakukan negosiasi dengan masyarakat. Namun, Koalisi Save Sagea, memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak menyepakati isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan. Salah satu poin dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap aktivitas perusahaan.
“Kami menegaskan bahwa Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah dan kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tanda tangan dalam satu pertemuan. Tanah ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa tawar dan dinegosiasikan,” ujarnya.

Operasi tambang nikel di wilayah mereka, kata Rifya, sangat mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta berpotensi memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Pengalaman di banyak tempat telah menunjukkan bahwa ketika tambang datang, yang tinggal sering kali hanyalah lubang, pencemaran, dan luka sosial.
“Karena itu kami menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan harus segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya. Segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota Koalisi Save Sagea harus dihentikan. Kami mendesak Pemda Halmahera Tengah dan Pemprov Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut,” kata Rifya.
Terakhir, Rifya menngungkapkan, upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan mereka untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari “monster” tambang yang rakus dan merusak. Kami percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab.
“Kami berdiri bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan