Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Berpotensi Dijemput Paksa
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali layangkan surat panggilan pemeriksaan kepada manan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus terkait dugaan kasus korupsi istana daerah (Isda).
Namun, kakak kandung Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus itu tidak menghadiri panggilan dari Kejati Maluku Utara (Malut). Proyek Isda tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Taliabu tahun 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima, tidak harinya adik kandung mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus dalam panggilan itu lantaran istrinya saat ini sedang dalam proses melahirkan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko menyatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Aliong Mus sebagai saksi dengan ketentuan wajib hadir.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/26).
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi dengan alasan sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum.
Sebelumnya, Aliong Mus juga pernah mangkir dari panggilan pertama dan kedua oleh Kejati Malut. Namun setelah Kejati Malut mengeluarkan pernyataan keras menjemput paksa, mantan bupati dua periode itu baru penuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.
Ia kemudian dicecar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang bersumber dari APBD 2023 senilai Rp17,5 miliar. Saat ini, ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan keempat dengan alasan istrinya sedang melahirkan.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Malut, pembangunan Isda Pulau Taliabu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara tersebut Kejati Malut menetapkan tiga tersangka, yakni Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton dan Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Isda, Kejati Malut juga tengah menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat juga sedang bermasalah.
Proyek itu di antaranya, pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar dikerjakan CV. Sumber Berkat Utama dan proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. Berkat Porodisa.(red)



Tinggalkan Balasan