Laporan PT Beteravel di Polres Ternate Mulai Ada Titik Terang
AyoTernate.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Direktur PT. Beteravel Indonesia terus diproses penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Atas laporan tersebut, Nurlaili selaku Direktur PT Beteravel Cabang Ternate sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polres Ternate, pada Selasa (20/01/26).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurlaili telah memasukkan sejumlah bukti rekening koran sejak tahun 2025. Kasus ini bermula ketika tiga agen bernama Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma serta Manager PT. Beteravel, Asnawi Ibrahim diduga merugikan keuangan calon jemaah yang mencapai miliaran rupiah.
Pasalnya, uang yang disetor oleh calon jamaah umrah terhadap tiga agen itu masing-masing berjumlah ratusan juta. Sukmawati menerima uang dari calon jemaah umrah sebanyak 57 orang itu dengan total senilai Rp249 juta, Dian Hanafi senilai Rp567 juta dan Irma senilai Rp240 juta. Uang itu kemudian ditransfer kepada Asnawi Ibrahim selaku manager.
Sementara, uang yang disetor Asnawi Ibrahim kepada perusahaan hanya Rp125 juta, jumlah uang itu hanya untuk 5 orang jamaah umrah. Nurlaili saat diperiksa penyidik menyatakan, benar kalau uang yang diterima pihaknya hanya Rp125 juta dari 5 orang jamaah. Sementara totol uang tersebut jauh dari jumlah jamaah yang didapatkan oleh para agen.
Lantaran tidak mau mengambil risiko, pihak perusahaan lantas mengembalikan uang tersebut kepada salah satu agen bernama Irma agar bisa diserahkan kepada para calon jamaah. Penyerahan uang itu dibuktikan dengan dokumentasi video yang kini juga dimasukkan ke penyidik sebagai barang bukti.
Bahtiar Husni selaku Kuasa Hukum PT. Beteravel mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pelapor. Kata dia, persoalan ini sudah cukup jelas siapa yang mestinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sebelumnya Asnawi sendiri sudah mengakui jika uang Rp125 juta yang ditransfer ke rekening Beterevel itu baru sebagian, dan sisanya nanti diselesaikan. Namun hingga saat ini Asnawi selaku terlapor satu menghilang enteh kemana,” ucapnya.
Lantaran tidak terima dilaporkan ke Polres Ternate, tiga agen kemudian kembali melaporkan PT. Beteravel ke Polda Maluku Utara. Meskipun begitu, Bahtiar menegaskan kalau laporan terhadap kliennya itu tentu salah sasaran atau tidak tepat. Namun pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Mengapa demikian, orang yang berurusan dengan uang itu adalah Asnawi Ibrahim, bukan PT. Beteravel. Karena bukti rekening koran sudah jelas jika uang yang masuk ke rekening perusahaan hanya Rp125 juta dan sudah dikembalikan. Apalagi jumlah uang itu tidak sesuai dengan paket browser yang dikeluarkan oleh perusahaan.
“Kemarin juga kami sudah melaporkan tiga agen ini atas dugaan pencemaran nama baik. Jadi terdapat dua laporan secara keseluruhan. Kami berharap para agen ini tidak terlibat kerja sama dengan Asnawi untuk menggelapkan uang para jamaah, tetapi jika dalam pengembangannya ada indikasi itu, maka prosesnya tetap dilanjutkan hingga ada keadilan bagi kline kami,” tegasnya.
Diketahui, PT. Beteravel Indonesia Ternate merupakan travel yang bergerak di bidang layanan umrah dan haji yang berkantor di Kota Ternate. Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengangkat terlapor saudara Asnawi Ibrahim menjadi Manager Operasional yang bertugas berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk agen guna mencari jamaah yang mau menunaikan ibadah umrah.
Seiring waktu berjalan, terbentuklah 9 orang agen, yang tiga di antaranya juga saat ini berstatus sebagai terlapor. Mereka adalah Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Dari tiga agen ini terkumpullah 57 orang calon jamaah umrah.
Sayangnya harga yang disampaikan kepada para calon jamaah tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak perusahan senilai Rp33.500.000 per orang. Tetapi justru merubah angka itu menjadi Rp21 juta hingga Rp25 juta.
Mendengar tarif itu, para calon jamaah kemudian ikut menyetor ke para agen tersebut hingga total uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar lebih. Dari situ, para agen langsung mentransfer semua uang ke rekening pribadi ke Asnawi Ibrahim. Sialnya, Asnawi hanya menyetor ke rekening perusahaan senilai Rp125 juta dari 5 orang calon jamaah.
Atas hal itu, pihak perusahan lantas bertanya kepada Asnawi, namun Asnawi hanya berujar jika itu adalah penyetoran awal sedangkan sisanya akan dilunasi. Lambat Laun uang tersebut ternyata tidak lagi disetor ke perusahaan sampai dengan saat ini.
Karena tidak mau mengambil risiko, uang milik 5 orang calon jamaah tersebut lalu dikembalikan kepada pribadi masing-masing. Karena itu, pihak perusahaan merasa dirugikan sehingga melalui kuasa hukum membuat laporan resmi ke Kantor Polres Ternate pada Selasa 13 Januari 2026 lalu.(red)



Tinggalkan Balasan