Kejari Kepulauan Sula Didesak Periksa RSUD Sanana Terkait DPO Tersangka Lasidi Leko
AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak periksa pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Sanana terkait hilangnya tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT), yakni Lasidi Leko.
Sebelum Lasidi hilang jejak dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu dirawat di RSUD Sanana.
Lantaran dianggap sakit, Lasidi belum bisa menghadiri panggilan dari jaksa. Tak lama kemudian, RSUD Sanana keluarkan surat rujukan berobat di Ternate.
Ketika Lasidi ke Ternate menggunakan, di pelabuhan Ahmad Yani ada masyarakat yang melihatnya dalam keadaan baik-baik saja. Dari situ langsung anggota DPRD Kepulauan Sula langsung hilang jejak.
“Apapun alasannya, jaksa harus periksa pihak RSUD Sanana,” kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadj, Jumat (16/1/2026).
Tentu, Fajri mengatakan bahwa jaksa harus jeli terkait dengan hilangnya Lasidi Leko. Karena ia menduga ada pihak pasti terlibat terhadap pelarian tersangka.
“Tidak mungkin Lasidi Leko tidak melibatkan orang lain dalam proses pelariannya. Maka dari itu jaksa harus lebih serius melihat siapa saja yang ikut terlibat,” ungkap Fajri.
Sekadar diketahui, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang atau Aso ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula dalam kasus BTT tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Selain Lasidi dan Puang yang jadi tersangka, sebelumnya sudah ada tersangka Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusri sudah ditetapkan tersangka dan telah menjalani sidang Pengadilan Negeri Ternate, kemudian sudah divonis kurungan penjara selama 2 tahun.(red)



Tinggalkan Balasan