Tiga Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Mangkir dari Panggilan Jaksa

Ilustrasi.

AyoTernate.com – Tiga tersangka kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar, yaitu LL, ANM dan AMKA mangkir dari panggilan jaksa.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menetapkan tambahan tersangka kasus korupsi BTT pada anggaran bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1,6 miliar lebih.

Setelah ditetapkan tersangka baru sebanyak tiga orang, kemudian pada tanggal 5 Desember 2025, penyidik Kejari Kepulauan Sula kemudian melayangkan surat panggilan untuk diperiksa.

“Namun berdasarkan informasi dari kuasa hukum ketiga tersangka tersebut, mereka mangkir atau tidak dapat memenuhi panggilan jaksa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, Rabu (10/12/2025).

Dengan ketidakhadiran mereka bertiga, Raimond mengatakan pihaknya segera lakukan panggilan kedua kepada para tersangka.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini sudah ada dua terdakwa yang divonis hukuman penjara, yakni Muhammad Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan