Terkait Tersangka Baru Korupsi BTT Kepulauan Sula, Jaksa Hanya Gertak Sambal

Ilustrasi tersangka.

AyoTernate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dianggap hanya gertak sambal terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Dalam kasus ini, nama yang menguat di dalam persidangan, yaitu oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang atau Aso.

Mereka berdua, jika dilihat dari fakta persidangan, sangat berpotensi untuk menjadi tersangka baru dalam kasus belanja bahan medis habis pakai (BMHP) ini.

Sekitar dua dua minggu lalu, Kasi Intel Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya sempat berkomentar bahwa tersangka tidak hanya berakhir pada terdakwa Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril saja.

“Komentar dari Kasi Intel itu sebenarnya sudah ada titik terang. Yang kami takutkan jangan hanya sebatas gertak sambal,” kata Praktisi Hukum, Fajri Umasangadji, Minggu (9/11/2025).

Sampai saat ini, Fajri mengatakan, publik menunggu dengan ketegasan Kejari untuk tetapkan tersangka baru. Karena memang orang-orang yang namanya menguat di dalam persidangan, berpotensi menjadi tersangka baru.

“Kasus ini sudah menjadi rahasia umum. Hampir setiap hari ada pemberitaan. Makanya publik atau masyarakat Kepulauan Sula sudah tahu proses hukum yang saat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate,” ujarnya.

Tentu, lanjutnya, diharapkan agar Kejari Kepulauan Sula tidak hanya sebatas berkomentar saja. Tetapi ada langkah tegas yang jaksa ditunjukkan kepada publik.

“Kami harap dalam minggu ini jaksa sudah harus tetapkan tersangka baru. Kalau masih ditunda-tunda terus, saya rasa publik akan ragu dengan integritas lembaga penegak hukum,” pungkasnya.(uki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan