Aksi di Kejati Malut, Massa Desak Tetapkan Lasidi, Puang dan Suryati Abdullah Sebagai Tersangka BTT
AyoTernate.com – Front Masyarakat Peduli Sula menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terkait dengan kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (13/10/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar Kejati perintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk menetapkan oknum anggota DPRD Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah sebagai tersanka kasus BTT.
Koordinator lapangan (Korlap), Rinaldi Gamkonora mengatakan, kehadiran mereka di sini untuk mendesak Kejati agar tidak ikut melindungi orang-orang terlibat dalam kasus BTT.
Karena, lanjutnya, kasus yang menyangkut dengan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar dengan kerugian negara Rp1,6 miliar itu sudah sangat jelas dan terbukti di dalam persidangan bahwa beberapa nama disebutkan di atas ikut terlibat dalam kasus ini.
“Jaksa jangan lindungi oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam kasus BTT Kepulauan Sula,” teriak Rinaldi di depan Kejati Malut.
Maka dari itu, Kejati harus perintahkan ke Kejari Sula agar segera menetapkan tersangka baru, yakni Lasidi Leko, Puang dan Suryati Abdullah.
“Dalam kasus ini, mereka bertiga merupakan aktor utama. Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusri yang saat ini sudah terdakwa, hanyalah korban atau pemain cadangan,” ujarnya.
Sebenarnya, Rinaldi menambahkan, ada apa dengan kejaksaan, sehingga tidak berani tetapkan tersangka baru. Kasus ini sudah sangat terang, karena bukti-bukti yang terungkap dalam fakta persidangan itu jelas.
“Jaksa jangan main-main dengan kasus BTT. Ini menyangkut dengan korupsi uang negara, khususnya di Kepulauan Sula. Jika jaksa tidak ungkap pelaku yang terlibat. Kami akan mobilisasi banyak massa untuk duduki Kejati Malut,” tegasnya.(uki/red)



Tinggalkan Balasan