Kejati Malut Diduga Lindungi Aliong Mus dan Om Dero dalam Kasus Isda Taliabu
AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diduga lindungi mantan Bupati Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdulkadir Nur Ali alias om Dero dalam kasus dugaan korupsi istana daerah (Isda).
Kasus dugaan korupsi Isda Pulau Taliabu itu dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 itu, nilai anggarannya sebesar Rp17,5 miliar.
Saat ini, Kejati Malut telah menetapka tiga tersangka, di antaranya Supriyanto mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Melanto selaku pelaksana kegiatan dan YS, Komisaris PT Damai Sejahtera.
Sebelumnya Kejati Malut telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, namun yang bersangkutan tidak menghadiri.
Sementara om Dero selaku mantan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, sudah beberapa kali diapnggil oleh Kejati untuk pemeriksaan.
Bukan hanya itu, pada tanggal 10 Februari 2026, Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matulessy pernah mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap om Dero sebanyak dua kali.
“Dan penyidik telah berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” kata Matulessy, Selasa (10/2/2026).
Matulessy juga menambahkan bahwa penyidik masih sementara menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diyakini dalam waktu dekat akan selesai.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk adanya tersangka baru,” ucap Matulessy.
Sementara itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji menduga bahwa Kejati Malut diduga takut tetapkan Aliong Mus dan om Dero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Isda Taliabu.
“Harusnya Kejati Malut sudah perjelas kasus ini. Supaya tidak jadi pertanyaan bagi publik. Jika mau tetapkan tersangka baru, maka segera dilakukan, kalau memang tidak ada tambahan, maka berkas tiga tersangka sudah harus jalani persidangan,” kata Fajri, Jumat (3/4/2026).
Fajri ingatkan ke Kejati Malut agar korupsi yang telah ada titik terang jangan sampai mandek di atas meja. Itu sama dengan menambah rasa tidak percaya publik terhadap penegak hukum.
“Kami menduga Kejati Malut lindungi Aliong Mus dan om Dero dalam kasus dugaan korupsi Isda Taliabu. Sebagai penegak hukum jangan pilih kasih. Siapapun dia, jika terbukti korupsi, harus ditindak tegas,” pungkasnya.(red)





Tinggalkan Balasan