Wali Kota Ternate Didesak Berhentikan Salah Satu Kabid di Dinsos

Kuasa Hukum Julfandi Gani saat mengajukan surat ke BKD Kota Ternate. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman didesak berhentikan Dhony dari jabatan Kepala Bidang di Dinas Sosial (Dinsos) Ternate.

Sebab, Dhony saat ini sedang menghadapi masalah hukum di Polres Ternate terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu satu staf Dinsos Kota Ternate, yang berinisial D.

Pada Senin (30/3/2026), Tim Kuasa Hukum D, yakni Lukman Harun dan Julfandi Gani secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Ternate dan telah diterimah oleh BKD untuk memberhentikan sementara Dhony dari jabatannya.

Langkah ini diambil karena Dhony telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate  dengan Nomor : B/07/I/RES.1.6./2006/Satreskrim tertanggal 09 Januari 2026, atas kasus dugaan kasus penganiayaan terhadap bawahannya, dengan insial D.

Lukman mengatakan, berdasarkan keterangan dalam surat permohonan bernomor XI/LH/III/2026, dugaan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dilakukan oleh teradu terhadap korban secara berulang di dalam mobil. Kekerasan tersebut berlanjut hingga ke rumah korban, di mana teradu sampai menendang wajah korban di hadapan ibu kandungnya.

Tindakan teradu, lanjutnya, tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mengoyak kemanusiaan dengan cara yang paling rendah. Sikap ASN yang menjabat sebagai Kabid dapat dinilai sebagai tindakan premanisme, seorang ASN apalagi Kabid yang seharusnya menjadi teladan sebagai pejabat publik, justru menunjukkan sisi gelapnya di rumah korban. Tanpa rasa iba, di bawah tatapan hancur seorang ibu yang menyaksikan buah hatinya dianiaya, teradu tega melayangkan tendangan ke wajah korban.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah penghinaan terhadap kehormatan seorang ibu dan trauma psikologis yang akan membekas seumur hidup bagi keluarga korban,” tegas Kuasa Hukum D, yakni Lukman Harun, Senin (30/3/2026).

Lukman menyampaikan, bagaimana mungkin seorang pemimpin di Dispora Ternate yang seharusnya mengayomi masyarakat, justru menjadi pelaku kekerasan domestik yang begitu traumatis dan dilakukan dengan penuh arogansi di depan orang tua korban.

“Tindakan ini adalah pelanggaran nyata terhadap integritas dan martabat ASN. Terlebih lagi, jadi saat ini kepolisian telah menetapkan teradu sebagai tersangka dalam pasal penganiayaan,” ujarnya.

Julfandi Gani, salah satu kuasa hukum mendesak agar Wali Kota Ternate segera pemberhentian sementara, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi dijatuhi sanksi berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya demi kelancaran pemeriksaan.

“Pelanggaran kode etik tindakan kekerasan terhadap bawahan perempuan dinilai sebagai pelanggaran moralitas serius yang bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi harus diberhentikan, kalau teradu masih aktif menjabat, dikhawatirkan menciptakan intimidasi dan rasa tidak nyaman bagi korban di lingkungan kerja,” bebernya.

Tidak hanya itu, Julfandi mengaku bahwa mereka akan mengajukan laporan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Kami meminta Wali Kota Ternate segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah Pemerintah Kota Ternate,” pintanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dhony, yakni Fahruddin Maloko menambahkan, sehubungan dengan surat tersebut, ia merasa bahwa terlalu berlebihan. Karena hingga kini kliennya menjalankan tugas dengan baik.

“Saya harap Wali Kota Ternate melalui BKD dapat mempertimbangkan dengan baik. Mendalami latar permasalahan yang ada secara fair atau imparsial,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan