Laporan Dana Pinjaman 115 Miliar Taliabu Ditindaklanjuti Kejati Malut

Kajati Malut, Sufari. Foto: Istimewa

AyoTernate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah tangani dana pinjaman Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 sebesar Rp115 miliar.

‎Dana pinjaman ini muncul setelah Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil paripurna pansus pinjaman daerah beserta dokumen pendukung kepada Kejati Malut untuk ditindaklanjuti.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari mengatakan bahwa kasus pinjaman daerah Pulau Taliabu ini sudah mulai ditangani.

“Sudah ditindaklanjuti semua, ikuti saja perkembangan selanjutnya,” singkatnya, Senin (26/2026).

Terpisah, Ketua Komisi III Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun menegaskan, pinjaman daerah pada tahun 2022 itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukkan dan berpotensi menimbulkan praktik anggaran ganda pada sejumlah proyek infrastruktur.

Temuan Pansus DPRD Taliabu menunjukkan beberapa paket pekerjaan jalan dan jembatan yang diklaim dibiayai dari pinjaman daerah, ternyata dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Taliabu 2022.

‎“Contohnya pembangunan jalan Tabona-Peleng, jalan Tikong-Nunca, dan sembilan paket pekerjaan lainnya. Dokumen menunjukkan pembayaran bersumber dari DAU, bukan pinjaman daerah. Ini indikasi kuat anggaran ganda,” kata Budiman.

Fakta ini, Ketua PDI-Perjuangan Taliabu itu menambahkan bahwa menimbulkan dugaan kuat bahwa pinjaman daerah Rp115 miliar berpotensi disalahgunakan atau bahkan tidak direalisasikan sesuai tujuan awal.

“Kejati segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah. Semua harus dibuka secara terang. Jangan sampai rakyat menjadi korban,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan