Jaksa Resmi Giring DPO Kasus Korupsi BTT Sula ke Rutan Ternate

AyoTernate.com – Tersangka kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kepulauan Sula, Lasidi Leko resmi di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, Senin (26/01/26).

Penahanan terhadap oknum DPRD Kepulauan Sula yang juga sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Diketahui, Lasidi Leko diperiksa oleh JPU Kejari Sula bagian Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Kedatangannya menggunakan celana jeans panjang, kameja kotak-kotak dan masker.

Lasidi juga didampingi oleh dua kuasa hukumnya beserta membawa sebuah map yang diduga berisi sejumlah dokumen sedang menuju ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11:25 WIT.

Kasi Intel Kejari Sula saat dikonfirmasi mengatakan, Lasidi saat ini sudah selesai diperiksa. Yang bersangkutan langsung ditahan oleh Penyidik Kejari Kepulauan Sula di Rutan Kelas IIB Ternate.

“Penahanan kepada yang bersangkutan di Rutan Kelas IIB Ternate terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depannya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, status DPO terhadap tersangka Lasidi Leko berdasarkan Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 Tanggal 12 Januari 2026 oleh Kajari Kepulauan Sula.

Penetapan ini dilakukan setelah JPU Kejari Sula melayangkan tiga kali surat panggilan kepada tersangka namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan