Polisi Kembali Tangkap Penjual Miras di Ternate
AyoTernate.com – Seorang wanita asal Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial R (34) diamankan Polres Ternate akibat jual minuman keras (Mira), Jumat (16/01/2026).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan ratusan berbagai Miras ilegal jenis cap tikus dan akar saat melaksanakan kegiatan penindakan oleh Satuan Samapta Polres Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penjualan Miras di wilayah Kota Ternate.
Menindaklanjuti itu, anggota Satuan Samapta Polres Ternate lantas menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang tersebut untuk dilakukan penyitaan.
“Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Jerebus, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan,” katanya.
Iwan mengaku, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Ternate guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Miras yang diamankan itu sebanyak 37 kantong plastik cap tikus, 20 kantong plastik jenis akar, 42 botol plastik ukuran sedang berisi Miras jenis akar, dan 103 botol ukuran sedang cap tikus,” pungkasnya.(red)



Tinggalkan Balasan