Oknum ASN di Halmahera Barat Diduga Selingkuh, Bahtiar Husni: Itu Tidak Benar

Ilustrasi selingkuh. Gambar: Desain by AyoTernate

AyoTernate.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halmahera Barat, Maluku Utara berinisial RTE dituding selingkuh dengan salah satu dosen di Universitas Strada Indonesia Kediri, Jawa Timur. Dugaan yang belum dibuktikan kebenarannya itu mencoreng nama baik RTE.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh istri RTE berinisial S. Menanggapi itu, Bahtiar Husni selaku kuasa hukum RTE menyatakan, setelah menerima keterangan beserta bukti-bukti dari kliennya bahwa tuduhan yang disampaikan S adalah tidak benar.

“Hal ini harus disampaikan dengan jelas agar tidak bias dan mencoreng nama baik klien kami, karena ini adalah persoalan keluarga yang semestinya dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya, Kamis (15/01/2026).

Bahtiar menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jelas menyatakan, setiap hak orang sudah dibatasi agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya.

“Apabila seseorang itu melakukan tindak pidana maka harus dilaporkan terlebih dahulu, dari melalui proses hukum itu kemudian menyatakan kalau yang bersangkutan bersalah baru bisa diakui keabsahannya,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum maka dipidana paling lama 9 bulan dan denda paling banyak sesuai kategori 1. Hal itu diatur dalam pasal 433.

Terlebih lagi pada ayat (2) dijelaskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum dipidana dengan pencemaran tertulis paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak sesuai kategori 2.

Sementara, pasal 434 menyebutkan jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberikan kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan hal yang diketahuinya dipidana karena fitnah paling lama 3 tahun dan denda paling banyak sesuai kategori 4.

“Setiap masalah itu tidak harus dipublikasikan tanpa melalui pihak yang berwenang. Kalau klien kami dituduh berselingkuh maka silakan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga dilakukan proses penyelidikan untuk membuktikan benar atau tidak,” tegasnya.

Bahtiar juga menyebutkan, ini menjadi peringatan buat yang bersangkutan agar bisa dapat menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, karena ada ancaman pasal yang bisa saja ketika dilaporkan kepada pihak yang berwajib bisa menjerat yang bersangkutan.

“Kami berharap agar perkara ini bisa diselesaikan dengan baik, karena apapun itu, ini merupakan masalah keluarga yang semestinya tidak perlu diumbar di khalayak ramai, sehingga tidak terkesan merendahkan harkat dan martabat klien kami,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Sosok

Dialog Tuhan